Tangerang, faktapers.id – Kamis, 20 Februari 2025 Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Didi Purwanto melakukan proses penetapan penyitaan berdasarkan Nomor 88/PEN.EKS/2023/PN.TNGJo. Nomor 378/Pdt.G/2021/PN.Tng Jo. Nomor 25/PDT/2022 PT BTN Jo. Nomor 76K/Pdt/2023 Jo.Nomor 394PK/PDT/2024 merupakan proses eksekusi hukum dilaksanakan terkait dengan perkara yang melibatkan PT. Sierra Mandiri Distribusindo dan PT Hechuan Indonesia, yang berlangsung di Komplek Pergudangan Royal Kosambi, Jl. Raya Salembaran blok D4, Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perkara ini berakar dari kejadian kebakaran yang melibatkan properti milik klien PT. Sierra Mandiri Distribusion. Berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, PT. Hechuan Indonesia diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp7.094.790.000 kepada pihak yang dirugikan.
Kronologi panjang dimulai dari kebakaran yang terjadi pada properti klien PT. Sierra yang dilaporkan ke pihak berwenang. Setelah dilakukan penyelidikan dan audit kerugian, total kerugian yang tercatat mencapai Rp12,5 miliar. Namun, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan ganti rugi sebesar Rp7,094 miliar, yang harus dibayar oleh pihak yang kalah, PT Hechuan Indonesia. Meskipun telah diperingatkan melalui proses aanmaning untuk segera menjalankan putusan, pihak yang kalah tidak melaksanakan kewajibannya secara sukarela.
Dengan demikian, pihak penggugat mengajukan permohonan untuk melakukan eksekusi harta benda PT HQN Indonesia. Hari ini, eksekusi dilakukan dengan menyita sejumlah properti, termasuk dua gudang yang menjadi objek sengketa, untuk kemudian dilelang. Proses lelang ini akan dilaksanakan oleh pengadilan bekerja sama dengan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang berwenang.
Menurut Muhammad Pakil Manjuda, kuasa hukum PT. SHERA Mandiri Distribusi, langkah ini diambil setelah prosedur hukum diikuti, dan tidak ada hambatan yang berarti dalam proses eksekusi. “Proses sita eksekusi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Selanjutnya, harta benda yang disita akan dilelang, dan hasilnya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pihak yang kalah,” jelasnya.
Selain itu, jika pihak yang kalah bersedia untuk membayar jumlah yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelum lelang dilakukan, maka proses eksekusi ini akan dihentikan, dan penyitaan akan dicabut. Harapan dari pihak PT. Sierra Mandiri Distribusion adalah agar putusan ini dijalankan sepenuhnya, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan proses hukum yang terus berjalan, eksekusi ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Indonesia tetap berfungsi dengan baik untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi pihak yang berhak.
(Her)