Jakarta, faktapers.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR), atau yang akrab disapa Mbak Ita, bersama suaminya, Alwin Basri. Keduanya disangkakan terlibat dalam tiga perkara korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam praktik rasuah yang mencakup pengadaan meja kursi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan proyek penunjukan langsung, dan pemotongan uang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang. Selain pasangan ini, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama.
Meski telah mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keduanya tetap ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
[]