JabodetabekHukum & Kriminal

Kerjasama Oknum Developer dengan Oknum BPN Memperburuk Sengketa Tanah di Kabupaten Bekasi

9
×

Kerjasama Oknum Developer dengan Oknum BPN Memperburuk Sengketa Tanah di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Farid Fatih, Peneliti di Konstitusional Properti Indonesia

Bekasi, faktapers.id – Farid Fatih, Peneliti di Konstitusional Properti Indonesia, menyuarakan kekhawatiran serius mengenai permasalahan pertanahan yang semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Bekasi. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan keterlibatan developer nakal yang bekerja sama dengan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan manipulasi data tanah. Hal ini semakin memperburuk sistem pertanahan yang seharusnya menjadi pelindung hak-hak masyarakat atas tanah mereka.

Farid menekankan bahwa banyaknya sengketa tanah yang belum terselesaikan, ditambah dengan praktik-praktik ilegal seperti sertifikat ganda dan pergeseran koordinat tanah, menciptakan ketidakpastian hukum. Situasi ini sangat merugikan masyarakat, dan bahkan memberi ruang bagi sindikat mafia tanah untuk beroperasi dengan lebih leluasa.

“Sengketa tanah yang berlarut-larut, serta munculnya manipulasi sertifikat dan koordinat tanah menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam sistem pertanahan kita. Ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga merusak sistem pertanahan itu sendiri,” ujar Farid.

Lebih lanjut, Farid menduga adanya kolaborasi antara developer nakal dan oknum BPN dalam praktik-praktik ilegal yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang disoroti adalah manipulasi titik koordinat tanah, yang tidak sesuai dengan dokumen legal yang ada. Tindakan ini memberi ruang bagi oknum-oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.

“Dengan adanya oknum-oknum BPN yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal ini, kondisi pertanahan di Kabupaten Bekasi bisa semakin buruk. Sindikat mafia tanah yang beroperasi di balik kekisruhan ini harus segera diberantas,” tegasnya.

Salah satu kasus yang mencuat adalah eksekusi tanah seluas 36.030 m² di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025. Eksekusi ini menimbulkan kegaduhan publik karena tanah tersebut sudah lama menjadi objek sengketa. Meski keputusan Pengadilan Negeri Cikarang telah menetapkan eksekusi, status hukum tanah yang bersengketa sangat terbatas, memicu ketidakjelasan dan kebingungannya di kalangan masyarakat.

Farid menilai bahwa masalah ini lebih dari sekadar eksekusi tanah. Ia mengkritik sistem pertanahan yang memungkinkan manipulasi data yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, sementara merugikan pihak lain yang tidak bersalah. Praktik sertifikat ganda dan pergeseran koordinat tanah yang terjadi akibat oknum-oknum di BPN, menurut Farid, adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Manipulasi sertifikat ganda dan perubahan koordinat tanah adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat kepada BPN. Ini harus segera dihentikan,” ujar Farid dengan tegas.

Selain itu, Farid juga menyoroti buruknya pengelolaan administrasi di BPN Kabupaten Bekasi. Salah satu masalah besar yang ditemukan adalah ketidaktercatatnya proses sita eksekusi, yang menyebabkan tanah yang sudah dieksekusi masih bisa diperdagangkan atau diagunkan. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan pencocokan batas tanah yang seharusnya dilakukan BPN.

Sebagai langkah tegas, Farid mendesak Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN untuk segera mencopot Kepala BPN Kabupaten Bekasi dan Kepala Kanwil BPN Jawa Barat. Pasalnya, kedua pejabat ini dianggap tidak mampu menjaga profesionalisme instansi dalam menjalankan tugas mereka terkait masalah pertanahan.

“Kekisruhan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Mafia tanah yang beroperasi di balik ketidakjelasan hukum harus segera diberantas. Kami mendesak agar tindakan tegas diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal ini,” tambah Farid.

Lebih jauh, Farid menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dilindungi hak atas tanah mereka. Oleh karena itu, hukum harus menjadi pelindung, bukan justru memperburuk keadaan dengan ketidakjelasan yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Penyelesaian sengketa tanah harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa menambah kerusuhan lebih lanjut. Kami mendesak agar masalah mafia tanah di Kabupaten Bekasi segera diselesaikan dengan tegas,” ujar Farid.

Farid mengimbau agar pihak berwenang, terutama BPN, segera bertindak untuk memberantas mafia tanah dan membersihkan oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenangnya. Dengan langkah ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.

[]