Jakarta, faktapers.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya memutuskan untuk tidak mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sebelumnya menjadi sorotan publik, terutama di sekitar kawasan pagar laut Tangerang, Banten. Keputusan ini menggarisbawahi bahwa salah satu SHGB yang tetap sah adalah milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), sebuah perusahaan yang terhubung dengan pengusaha Sugianto Kusuma atau yang akrab disapa Aguan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Nusron Wahid, SHGB milik PT CIS mayoritas terletak di daratan atau dalam batas garis pantai, yang dianggap memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadi alasan mengapa sertifikat milik perusahaan tersebut dinyatakan legal dan tetap berlaku.
Nusron Wahid, yang merupakan pejabat terkait di Kementerian ATR/BPN, mengungkapkan bahwa ada 58 sertifikat yang berlokasi di wilayah tersebut, dan sebagian besar di antaranya tetap dinyatakan sah. “CIS aman karena mayoritas tanahnya berada dalam garis pantai. Hanya ada dua bidang tanah milik CIS yang terletak di luar garis pantai, atau masuk ke wilayah laut,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jumat (22/02/2025).
Meskipun demikian, Kementerian ATR/BPN juga telah membatalkan 192 sertifikat tanah yang terbit di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang. Dengan adanya pembatalan ini, total sertifikat yang dicabut di wilayah tersebut mencapai 209 dari 280 sertifikat yang sebelumnya diterbitkan di kawasan perairan tersebut.
Di sisi lain, masih ada 13 sertifikat lainnya yang statusnya belum dapat dipastikan, karena berada di area yang diperkirakan terletak antara garis pantai dan laut. “Ada 13 sertifikat yang masih dalam kajian lebih lanjut karena berada di area yang masih abu-abu, apakah termasuk dalam pantai, daratan, atau wilayah laut,” terang Nusron Wahid.
Keputusan ATR/BPN ini memicu berbagai reaksi, mengingat sebelumnya terdapat kekhawatiran terkait kepemilikan tanah di area yang dipengaruhi oleh garis pantai dan perubahan garis laut yang bisa berdampak pada status hukum tanah tersebut.
[]