Jakarta, faktapers.id – Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusan PWI Sumatera Selatan yang sah tidak pernah diganti. Ia menegaskan bahwa tidak ada keputusan resmi dari PWI Pusat terkait pemberhentian atau penggantian pengurus di wilayah tersebut.
“Ketua PWI Provinsi Sumsel yang sah adalah Kurnaidi yang terpilih dalam Konferprov PWI Sumsel pada tahun 2024. Di seluruh Provinsi, SK yang asli adalah yang ditandatangani Ketum Hendry Ch Bangun. Bila ada nama lain, itu SK palsu,” tegas Hendry Ch Bangun di Jakarta, Selasa, 25 Februari.
Lebih lanjut Hendry mengatakan, “PWI Sumatera Selatan tidak pernah diganti. SK yang beredar dan mengklaim perubahan kepengurusan tersebut adalah tidak benar dan bertentangan dengan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI”.
Hendry juga menegaskan bahwa kepemimpinannya sebagai Ketua Umum PWI Pusat sah dan telah disahkan melalui Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan Nomor AHU-0000258-AH.01.08 Tahun 2024. Dalam SK Kemenkumham tersebut Ketua Umum PWI Pusat adalah Hendry Ch Bangun. Maka, dengan dasar hukum tersebut, semua keputusan yang tidak dikeluarkan oleh kepengurusan yang sah dianggap tidak memiliki legitimasi.
Hendry juga menyatakan bahwa Zulmansyah Sekedang, yang mengklaim sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan menerbitkan SK tersebut, telah dilaporkan ke Bareakrim Polri atas dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik PWI Pusat. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses hukum.
“Tindakan Zulmansyah yang mengeluarkan SK pemberhentian pengurus PWI Sumatera Selatan adalah ilegal. Dia telah dilaporkan ke Bareskrim polri dan tengah dalam proses hukum atas pemalsuan dokumen,” ujar Hendry.
Lebih lanjut, Hendry mengingatkan seluruh anggota PWI Sumatera Selatan agar tidak terpengaruh oleh keputusan yang tidak benar. Ia mengimbau agar seluruh anggota tetap berpegang pada aturan organisasi yang sah dan tidak mengikuti tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau seluruh pengurus dan anggota PWI di Sumatera Selatan untuk tetap berpedoman pada aturan yang sah. Jangan mudah percaya dengan klaim yang tidak memiliki dasar hukum,” tambahnya.
Sebagai bentuk perlindungan organisasi, PWI Pusat akan mengambil langkah serius terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi aturan demi kepentingan pribadi. Hendry Ch Bangun memastikan bahwa PWI Pusat akan terus menjaga marwah organisasi dan menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah tegas untuk menjaga kredibilitas PWI. Tindakan hukum sudah kami tempuh dan kami akan memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menyalahgunakan organisasi ini,” pungkas Hendry Ch Bangun. Kornel