JabodetabekPendidikan

Kontroversi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia: Dewan Guru Besar UI Desak Pencabutan Gelar Akademik Menteri ESDM

1
×

Kontroversi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia: Dewan Guru Besar UI Desak Pencabutan Gelar Akademik Menteri ESDM

Sebarkan artikel ini
Bahlil Lahadalia,

Jakarta, faktapers.id  – Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait gelar Doktor yang baru saja diperoleh Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Melalui sidang disertasi yang berlangsung pada 16 Oktober 2024, Bahlil berhasil meraih gelar doktor setelah menyelesaikan studi di Sekolah Kajian Stratejik dan Global UI. Namun, beberapa bulan setelahnya, Dewan Guru Besar UI menuntut agar gelar tersebut dicabut karena adanya dugaan ketidakberesan dalam proses akademik.

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Yahya Cholil Staquf, merespons dengan menangguhkan gelar Doktor yang diterima oleh Bahlil Lahadalia pada 12 November 2024. Menurut Yahya, pihak kampus menyadari adanya kekurangan dalam penyelenggaraan pendidikan dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem akademik dan etika demi meningkatkan kualitas pendidikan.

Alasan Dibalik Tuntutan Pencabutan Gelar Doktor Bahlil Lahadalia

Dewan Guru Besar UI mengungkapkan empat alasan utama mengapa gelar Doktor Bahlil Lahadalia harus dicabut dan disertasi yang bersangkutan harus diulang:

1. Tidak Jujur Secara Akademik Disertasi Bahlil diketahui menggunakan data tanpa izin dari narasumber dan minimnya transparansi dalam penulisan. Hal ini dianggap melanggar prinsip dasar kejujuran akademik yang harus dijunjung tinggi oleh sebuah institusi pendidikan.

2. Pelanggaran Standar Akademik Durasi studi Bahlil yang hanya berlangsung selama 1,5 tahun dinilai jauh dari standar waktu yang berlaku untuk program Doktor, yang idealnya membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Hal ini menimbulkan keraguan mengenai kualitas proses akademik yang dijalani oleh Bahlil.

3. Perlakuan Istimewa Proses akademik Bahlil mendapat perhatian khusus karena adanya perubahan mendadak dalam susunan penguji, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur standar. Dewan Guru Besar UI menilai bahwa hal ini memberikan kesan adanya perlakuan khusus yang tidak adil bagi mahasiswa lainnya.

4. Konflik Kepentingan Terdapat dugaan konflik kepentingan antara promotor dan kopromotor disertasi Bahlil dengan kebijakan yang dijalankan oleh Bahlil sebagai pejabat negara. Salah satu contoh yang disoroti adalah keterlibatan Prof. Chandra Wijaya, Komisaris Independen Jasa Marga, yang dianggap memiliki hubungan kepentingan dengan kebijakan Bahlil sebagai Menteri Investasi pada masa pemerintahan Jokowi dan kini Menteri ESDM di kabinet Prabowo.

Sanksi dan Langkah Selanjutnya

Dewan Guru Besar UI juga memutuskan sejumlah sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan sidang disertasi Bahlil Lahadalia. Sanksi tersebut antara lain:

Pencabutan gelar Doktor Bahlil Lahadalia dan kewajiban untuk mengulang disertasi dengan topik yang berbeda.

Teguran keras kepada promotor dan kopromotor.

Larangan mengajar serta penundaan kenaikan pangkat bagi dosen-dosen yang terlibat dalam penulisan disertasi atau sidang disertasi Bahlil.

Kejadian ini mengundang perhatian publik, terutama terkait bagaimana sebuah gelar akademik bisa terpengaruh oleh masalah etika dan prosedural dalam proses pendidikan. Universitas Indonesia pun menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi lebih lanjut guna memperbaiki sistem penjaminan mutu akademik agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dengan adanya tuntutan pencabutan gelar ini, Bahlil Lahadalia kini dihadapkan pada tantangan besar dalam mempertahankan kredibilitasnya sebagai seorang akademisi, di samping perannya sebagai pejabat negara yang menduduki posisi penting dalam sektor energi dan sumber daya mineral Indonesia.

(igo)