BeritaHeadline

43 PPKS Terjaring Razia Satpol PP Jakarta Barat

72
×

43 PPKS Terjaring Razia Satpol PP Jakarta Barat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Sebanyak 43 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (7/3/2025).

Mereka yang terjaring PPKS dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk dilakukan Pendataan dan Pembinaan.

Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan 43 PPKS tersebut di delapan wilayah Kecamatan dengan rincian, 4 PPKS di pintu keluar tol Tomang, 10 PPKS di wilayah Cengkareng, 5 PPKS di wilayah Tambora, 2 PPKS di wilayah Kebon Jeruk, 2 PPKS di wilayah Grogol Petamburan, 2 PPKS di wilayah Kembangan, 10 PPKS di wilayah Tamansari, dan 6 PPKS di wilayah Palmerah.

“PPKS yang terjaring umumnya sebagai pengamen, gelandangan, pemulung, asongan dan pak ogah,” Kata Agus, saat dikonfirmasi, Jum’at (7/3/2025).

Agus menjelaskan razia tersebut menindaklanjuti Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Dalam aturan itu, menerangkan larangan adanya Pak Ogah, pengamen, pengemis, dan PPKS yang menganggu ketertiban umum,” jelasnya.

Selanjutnya 43 orang PPKS itu dibawa ke panti sosial Kedoya untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

(ibeng)