Jakarta, faktapers.id – Sebuah bangunan di jalan Prima 1, RW 11, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penambahan pembangunan pada sekolah SMK Cahaya Prima tersebut diduga kuat tidak mengantongi ijin karena dari informasi yang didapat, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut sedang diurus.
“Lagi diurus PBG nya,” kata Ketua RW setempat saat dikonfirmasi, Sabtu (8/3/2025).
Dikabarkan, pada awal pembangunan sekolah tersebut juga tidak memiliki ijin PBG hingga dikenakan yustisi namun pemilik bangunan tidak menindaklanjuti hasil yustisi dengan mengajukan PBG.
Namun saat disinggung, ia hanya menjawab bahwa kapasitasnya sebagai RW hanya mengingatkan.
“Silahkan tanya pihak terkait,” terangnya.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak sekolah hingga kini belum menjawab pertanyaan dari media. Ibenk/kornel