NasionalHukum & Kriminal

Setelah Pertamina Kasus Dugaan Korupsi di PLN Berlanjut, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,2 Triliun

5
×

Setelah Pertamina Kasus Dugaan Korupsi di PLN Berlanjut, Kerugian Negara Diperkirakan Rp 1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mengemuka. Setelah sebelumnya publik dikejutkan oleh skandal korupsi di PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 193 triliun, kini giliran PT PLN (Persero) yang diduga terjerat dalam kasus serupa. Dugaan korupsi ini melibatkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang mengalami kegagalan sejak 2016.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melalui Wakil Kepala Kortastipidkor, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut saat ini tengah dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. “Kami sedang menyelidiki kasus ini. Masih tahap penyelidikan,” ungkap Arief pada Sabtu (8/3/2025), sebagaimana dikutip dari situs resmi tipidkorpolri.info.

Kasus ini bermula dari proyek PLTU 1 Kalbar yang seharusnya menjadi solusi penyediaan energi di wilayah tersebut, namun justru terhenti di tengah jalan. Diduga, proyek ini mengalami kegagalan besar akibat penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat PLN Pusat. Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat mangkraknya proyek ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp 1,2 triliun.

Proyek Mangkrak Sejak 2016

Pada tahun 2008, PLN melaksanakan lelang untuk pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas 2×50 MW, dengan sumber pendanaan dari PT PLN (Persero). Dalam proses lelang tersebut, Konsorsium BRN (KSO BRN) terpilih sebagai pemenang. Namun, ditemukan indikasi bahwa Konsorsium BRN tidak memenuhi syarat prakualifikasi dan evaluasi administrasi serta teknis dalam pelelangan tersebut.

Meski begitu, pada Juni 2011, kontrak proyek tersebut tetap ditandatangani dengan nilai mencapai USD 80 juta dan Rp507 miliar, yang setara dengan sekitar Rp 1,2 triliun. Namun, setelah kontrak ditandatangani, PT BRN justru mengalihkan seluruh proyek kepada pihak ketiga, yaitu PT PI dan QJPSE, perusahaan energi asal Tiongkok. Hal ini kemudian menjadi pemicu utama terjadinya kegagalan proyek yang berdampak pada mangkraknya pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat hingga saat ini.

Penyelidikan Lebih Lanjut oleh Aparat Hukum

Kasus ini bukan satu-satunya yang sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum. Kortastipidkor, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut berbagai dugaan korupsi besar di beberapa BUMN lainnya. Kejagung sedang menginvestigasi dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang diduga merugikan negara hingga Rp 193 triliun hanya dalam periode 2023. Sementara itu, KPK tengah menyelidiki dugaan investasi fiktif di PT Taspen dengan kerugian negara sebesar Rp 191,64 miliar ditambah kerugian bunga senilai Rp 28,78 miliar.

Penyelidikan terhadap dugaan korupsi di PLN semakin memperpanjang daftar skandal yang melibatkan perusahaan-perusahaan pelat merah. Aparat penegak hukum berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini guna memulihkan kerugian negara dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat luas.

Dengan semakin banyaknya kasus yang terungkap, diharapkan langkah-langkah tegas terhadap praktik-praktik korupsi di BUMN dapat menjadi pelajaran berharga dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di sektor publik. ***