Jakarta, faktapers.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memberikan klarifikasi terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet (Seskab) dan juga berstatus anggota aktif TNI. Sjafrie menegaskan bahwa jika posisi Seskab berada di luar 15 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan untuk dijabat oleh prajurit aktif TNI, maka Letkol Teddy diwajibkan untuk pensiun dini.
“Jika jabatan itu di luar dari 15 kementerian atau lembaga yang ditetapkan, maka yang bersangkutan harus pensiun,” ujar Sjafrie di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Menurutnya, ada aturan ketat mengenai jabatan yang dapat dipegang oleh prajurit aktif TNI. Menhan Sjafrie menjelaskan, posisi Seskab harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah jabatan tersebut termasuk dalam daftar 15 institusi yang dibolehkan dijabat oleh anggota TNI aktif.
“Apakah posisi Seskab masuk dalam 15 kategori tersebut? Jika tidak, maka Teddy harus menjalani pensiun,” tegasnya. Meski tidak menjelaskan secara rinci terkait posisi Seskab, Sjafrie menegaskan bahwa jabatan tertentu di kementerian dan lembaga memang mengharuskan prajurit aktif untuk pensiun terlebih dahulu.
Berikut adalah 15 lembaga dan institusi yang diizinkan untuk dijabat oleh prajurit aktif TNI menurut aturan Kemenhan:
1. Koor Bid Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Setmilpres
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung15. Mahkamah Agung
Penjelasan Istana Soal Status Seskab
Sebelumnya, Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memberikan penjelasan terkait status Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. Menurut Hasan, jabatan Seskab berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara dan setara dengan eselon II, yang memungkinkan jabatan tersebut diisi oleh seorang prajurit aktif TNI.
“Dalam Perpres terbaru, Seskab ditempatkan sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara,” ujar Hasan pada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
Hasan menambahkan, jabatan eselon II seperti Seskab sejatinya bisa diemban oleh militer aktif, sama seperti posisi Sekretaris Militer Presiden, yang memungkinkan Teddy untuk tetap bertugas di militer tanpa harus mengundurkan diri.
“Tidak harus mundur dari militer. Jabatan tersebut bisa diemban oleh militer aktif,” tambahnya.
ok