Hukum & KriminalInfo PolisiTranportasi

Perubahan Aturan Tilang: Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Akan Disita Mulai April 2025

10
×

Perubahan Aturan Tilang: Kendaraan dengan STNK Mati Dua Tahun Akan Disita Mulai April 2025

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sitaan kendaraan

Jakarta, faktapers.id – Mulai April 2025, aturan tilang untuk kendaraan bermotor mengalami perubahan besar yang akan memberikan dampak signifikan terhadap pengendara. Salah satu perubahan utama adalah penyitaan kendaraan bagi mereka yang memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati lebih dari dua tahun. Selain itu, data identitas kendaraan yang terdeteksi dalam kondisi STNK mati selama periode tersebut akan langsung dihapus dari daftar registrasi kendaraan.

Detail Perubahan Aturan

Penyitaan Kendaraan
Aturan baru ini memberikan kewenangan kepada pihak kepolisian untuk menyita kendaraan yang terjaring razia dan memiliki STNK mati selama dua tahun. Tindakan tegas ini diambil guna menegakkan kepatuhan terhadap peraturan registrasi kendaraan yang selama ini sering diabaikan.

Penghapusan Data Kendaraan
Selain penyitaan, data identitas kendaraan yang terdaftar dengan STNK mati lebih dari dua tahun juga akan dihapus dari registrasi. Hal ini berarti bahwa pemilik kendaraan tidak lagi memiliki bukti sah untuk kendaraan tersebut, yang bisa mengakibatkan kesulitan saat melakukan proses administrasi atau penjualan kendaraan.

Sanksi Administratif
Aturan ini merupakan langkah sanksi administratif bagi pemilik kendaraan yang lalai memperpanjang STNK mereka. Setiap pemilik kendaraan diharuskan untuk memperbarui STNK secara tahunan. Jika tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, maka penyitaan dan penghapusan data akan menjadi konsekuensi yang harus diterima.

Peringatan Sebelum Penyitaan
Pihak kepolisian akan memberikan tiga tahapan peringatan sebelum kendaraan disita dan data dihapus. Peringatan pertama akan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data kendaraan. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelahnya jika pemilik kendaraan belum merespons. Sedangkan peringatan ketiga akan diberikan satu bulan setelah peringatan kedua. Jika pemilik kendaraan tetap tidak memberikan tanggapan dalam waktu yang ditentukan, maka penyitaan kendaraan dan penghapusan data registrasi akan dilaksanakan.

Namun, jika pemilik kendaraan memberikan tanggapan setelah menerima peringatan ketiga, maka penghapusan data dan penyitaan kendaraan tidak akan dilakukan.

Pentingnya Memperpanjang STNK

STNK berfungsi sebagai bukti legalitas atas kepemilikan dan penggunaan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memastikan bahwa STNK mereka tetap aktif dan diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan diterapkannya aturan baru ini, diharapkan akan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan kendaraan bermotor. Selain itu, diharapkan jumlah kendaraan yang tidak terdaftar dapat berkurang, sehingga memberikan dampak positif terhadap keselamatan di jalan raya.

Dengan kebijakan ini, pihak berwenang berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam mematuhi peraturan kendaraan dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas.

[]