BaliHukum & Kriminal

Polres Buleleng Amankan Bos PT Umah Bali Mesari Dugaan Konspirasi Jahat Jebak Rekan Bisnis Dengan Narkotika

7
×

Polres Buleleng Amankan Bos PT Umah Bali Mesari Dugaan Konspirasi Jahat Jebak Rekan Bisnis Dengan Narkotika

Sebarkan artikel ini
Pemilik PT Umah Bali Mesari Desa Pemaron Buleleng bernama Putu Bayu Mandayana. (foto:ist)

Singaraja, faktapers.id -Pemilik PT Umah Bali Mesari Desa Pemaron Buleleng bernama Putu Bayu Mandayana (37) merupakan seorang bos property akhirnya ditangkap kepolisian Polres Buleleng pada Sabtu 8 Maret 2025 dirumahnya sendiri

Penangkapan bos property ini berawal dari tertangkapnya Yudik Angga seorang residivis narkoba asal desa Bungkulan bersama Dede dan 1 rekanya. Yudik di tangkap akibat membujuk rayu Gede Sarastana bertemu di ACK wilayah Mengwi pada 28 Februari 2025 dengan alasan bosnya mau membangun villa di wilayah Canggu dan rumah di Pulau Moyo sembari memberikan sabu dalam gelas teh yang di suguhkan berisi pipet.

De Saras dengan tidak sadar setelah itu pulang bersama sopir, jantung mulai berdetak akibat menelan sabu-sabu selanjutnya seseorang mengirim uang 250 ribu lewat rekening dengan alasan sisa pembelian sabu dan menanyakan masih Ada..? , sehingga sampai dirumah Ambengan malam hari badan kurang enak dengan perasaan tidak seperti biasa.

Sebelumnya 6 paket sabu-sabu beserta timbangan di taruh sebulan di plapon kamar mandi melalui jendela belakang, berlanjut di dalam mobil istri Gede Sarastana di Desa Ambengan,Sukasada ditemukan 2 paket sabu menaruh dengan berpura-pura menyamar sebagai pembeli kranjang buah dan menanyakan mobil CRV abu-abu metalik dijual hingga berhasil masuk kedalam mobil dan menaruh sabu tersebut diakhir Februari 2025.

Yudi dipercaya menjadi sopir Bayu Mandayana. Dari situ Bayu Mandayana tidak puas atas Gede Saras yang dilaporkan ke Polisi Polres Buleleng dugaan menggelapkan uang perusahaan senilai 1.9 Miliar dan menjalani proses namun tidak terbukti tuduhan tersebut.

Ketidak puasan Bayu Mandayana atas terbebasnya Gede Sarastana keluar SP3 dari Polres Buleleng pada pertengahan Februari 2025. Bayu mulai merancang konspirasi jahatnya dengan merekrut oknum residivis .

Sebelumnya Yudik dan rekanan berhasil menaruh narkoba jenis sabu-sabu sebulan lebih berhasil masuk keareal pekarangan korban De Saras lewat jalur belakang pada malam hari dan berhasil menaruh sabu-sabu tersebut

Kemudian akhir Februari seseorang bertopi memakai baju kotak -kotak masuk lewat pintu pagar depan dengan santai meminjam kamar mandi belakang rumah untuk mengecek sabu-sabu tersebut apakah masih berada atau tidak di pelapon namun kakak dari De Saras memergoki oknum tersebut yang sudah selesai dari kamar mandi ditanya oleh kakak De Saras oknum mengatakan “Kamar Mandi Indomart penuh pinjam sebentar…?”

Kemudian exsekutor Yudik bersama 1 temanya mendatangi rumah Saras di Indomart Desa Ambengan sekitar 26 Februari 2025 berencana akan membeli keranjang buah 100 biji yang akan di bawa ke wilayah Banyuning namun berselang beberapa menit pelaku Yudik melihat mobil CRV warna abu-abu milik istrinya terparkir di sebelah dan ditanya mobil tersebut dijual namun istri Gede Saras tidak ngeh pelaku sudah penyiapkan sabu 2 paket untuk di taruh didasbot mobil. Istri Komang Indrayani memberikan pelaku melihat interior dalam mobil dan Yudik berhasil membukan dasbote sembari menaruh 2 paket sabu.

Kemudian dua oknum bergesas pergi meninggalkan TKP rumah Gede Sarastna sembari berpamitan dengan Indrayani istri Gede Saras yang berasal dari Desa Bungkulan, namun tidah ngeh kalau mobil tersebut sudah berisi BB sabu.

2 Maret 2025 pukul 13.00 wita tim Res Narkoba Polres Buleleng dipimpin Kanit bersama Buser Polsek Sukasada menerima informasi laporan dari oknum adanya BB narkoba jenis Sabu dimiliki/disimpan Gede Saras, awalnya dilakukan penggeledahan secara terstruktur oleh Tim Polres Buleleng di kamar tidur Gede Saras dan tidak ditemukan BB sabu, tak hanya disitu tim bergerak ke garasi motor namun tidak ditemukan sabu kemudian beralih ke kamar mandi dan ditemukan segumpal BB 6 paket beserta timbangan di atas pelapon seakan De Saras pengedar obat terlarang tersebut.

Usai dari kamar mandi tim bergerak memeriksa 2 mobil , 1 putih milik De Saras digeledah nihil keberadaan sabu. Kembali informasi itu ditelusuri ke mobil CRV istrinya dan ditemukan 2 paket sabu. De Sarah diintrogasi Tim Polres dengan menyatakan BB tersebut bukan miliknya, kemudian pemeriksaan ditempat De Saras di Tes Urine dan positif seakan pengguna sabu akibat reaksi obat yang ditelanya di ACK Mengwi pemberian pelaku Yudik.

Penggerebegan saat itu, dua orang memantau di Indomart Ambengan 1 pria menggunakan jaket coklat muda dengan kepala tertutup sembari duduk memainkan HP satunya asik-asik santai dan dipergoki oleh kedua orang tua dari istri Saras yang akan pulang ke Desa Bungkulan namun tidak ngeh terhadap kedua oknum pemuda itu memantau situasi penggerebegan dan melaporkan ke Bosnya pemilik PT Umah Bali Mesari

Saras di bawa ke Polres Buleleng guna pertanggung jawabkan atas keberadaan sabu tersebut dan diperiksa secara insentif selama 6 hari. Hal itu dibantah dan tidak terbukti kemudian diceritakan kalau dirinya telah dijebak secara terstruktur. Kapolres Buleleng membeberkan “Dari keterangan pelaku atas suruhan Bayu Mandayana dengan memberikan uang kepada pelaku di sekitar 5 juta, 7 juta dan bonus 10 juta dan berhasil pestapora,”kata Kapolres

Infomasi yang didapat tim media, Polisi Polres Buleleng kemudian mengembankan kasus tersebut didapat dari berbagai rekaman CCTV ditemukan dengan siapa De Saras bertemu dan benar adanya terdapat 3 aktor sehingga pengejaran dilakukan dan berhasil ditangkap Yudik dan Dede. Fakta mengejutkan para pelaku yang sudah di tangkap dan disidik menyebut-nyebut aktor di balik itu suruhan dari Bayu Madayana sehingga dijemput paksa pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 18. 00 wita oleh buser Polres.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi saat memberikan keterangan press Senin 17 Maret 2025 di mako Polres membeberkan,”Dua pelaku atas suruhan dari BY (Bayu Mandayana) dengan dijanjikan upah sejumlah uang. Kemudian Yudik mengajak Dede bergerak menjebak sasaran dengan Narkoba sehingga keduanya berhasil di tangkap di Kosan Denpasar sedangkan Bayu Mandayana ditangkap di rumah Desa Pemaron,”kata Kapolres Buleleng.

Terhadap 3 pelaku , Yudik Angga, Dede, Bayu Mandayana actor dibalik perbuatan jahatnya kini dijerat dengan 3 pasal KUHP , 1) Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (ima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,-( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh miliar rupiah). 2) Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). 3)Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun

Menurut AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi baru kali ini menemukan kasus unik di Buleleng berbeda dengan di kota mafia, “Selama saya menjadi kapolres 1,3 bulan baru kali ini menemukan kasus yang sangat unik di Buleleng ada penjebakan dengan narkoba sesama rekan bisnisnya. Kita harap masyarakat Buleleng hati-hati,”jelas Kapolres AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi.

(**)