JawaHukum & Kriminal

Kuasa Hukum Eva Curhat Keadilan, Tak Ada Bukti Tetap jadi Terdakwa

27
×

Kuasa Hukum Eva Curhat Keadilan, Tak Ada Bukti Tetap jadi Terdakwa

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Agata Prycylia Eva Irwantu (29) terus berjuang menuntut adanya keadilan meskipun dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan anak FPA (18) yang sempat viral di medsos pada 15 April 2024 yang lalu.

Eva saat ini sudah menjadi terdakwa bersama 4 teman kosnya atas kasus penganiayaan warga Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten. Tentu hal ini memicu reaksi warga, ditambah kejanggalan tidak ada saksi satupun yang menguatkan.

Hal itu diungkapkan Eva melalui Kuasa Hukum Suraji Noto Suwarno di Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Tuntutan para terdakwa atas kasus kekerasan yang sedianya akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal karena belum siap dengan saksi dan surat dakwaan.

Sementara itu, suasana atau kondisi diluar sidang nampak sejumlah warga yang bersimpati mengenakan kaos hitam bertuliskan “Save Eva”. Mereka datang memberikan dukungan terhadap Eva karena dianggap tidak melakukan penganiayaan.

Suraji menerangkan, prosesi untuk orang-orang yang terdapat dalam video pada kasus tersebut dengan tuduhan pembiaran dan saat ini menjadi terdakwa diantaranya Agatha Prycylia Eva Irwanto (Eva), Dama Juarima Resha Putri, Anik Muliawati, dan Asih Rahayu.

“Berdasarkan BAP mereka menjadi terdakwa karena melakukan pembiaran terjadinya tindak kekerasan terhadap FPA. Aparat juga memeriksa saksi lain yaitu Sri Waryani, Sholecha Roza Ismawati, Rindiatika, Nur Febriani, Ester Carolina, Risma Rimayanti, Novi Rahayu dan Christmo Ningtyas Nike Yenitza,” terangnya, Senin (24/3/2025).

Namun, lanjut Suraji, berdasarkan fakta dipersidangan terungkap APH tidak melakukan proses lanjut sebagaimana dalam pasal 80 ayat (1) Jo pasal 78C UU RI nomor 38 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 menjadi UU dan hanya sebatas saksi terhadap Rindiantika, Nur Febriani dan Ester Carolina.

Suraji menilai ini sangat aneh, berdasarkan fakta persidangan yang terungkap Rindiantika yang terbukti ikut melakukan pemukulan terhadap korban. Sedangkan, Sholecha Roza Ismawati, Nur Febriani, Ester Carolina terbukti melakukan pembiaran dan tanpa sama sekali berupaya menghentikan bahkan menolong korban.

“Dalam persidangan ini sangat kontradiktif dari saksi Roza, sebab ketika ditanya apakah terdakwa Eva memerintahkan pemukulan terhadap korban ? Dijawab tidak. Akan tetapi saat JPU yang menanyakan dijawab iya menyuruh. Padahal saksi lain tidak mengatakan Eva melakukan kekerasan,” ujarnya.

(Madi)