HankamNasional

Presiden Prabowo Subianto Terima Ancaman Pembunuhan dari Netizen Setelah Pengesahan UU TNI

7
×

Presiden Prabowo Subianto Terima Ancaman Pembunuhan dari Netizen Setelah Pengesahan UU TNI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pengancaman

Jakarta, faktapers.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mendapat ancaman pembunuhan dari sejumlah netizen setelah pengesahan Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ancaman tersebut mencuat setelah UU TNI resmi disahkan oleh pemerintah. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Antara, sejumlah warganet yang tidak setuju dengan pengesahan undang-undang tersebut melontarkan ancaman keras terhadap Presiden Prabowo.

Peristiwa ini berawal pada Rabu, 26 Maret 2025, ketika sebuah akun di platform media sosial X (dulu dikenal sebagai Twitter) mengunggah foto iring-iringan mobil yang diduga berisi Presiden Prabowo Subianto. Foto tersebut, yang menunjukkan kendaraan yang dikawal dengan ketat, disertai dengan narasi yang mengingatkan warganet pada tragedi pembunuhan Presiden Amerika Serikat, John F. Kennedy, yang terjadi pada 22 November 1963 di Dallas, Texas. Dalam insiden tersebut, Kennedy ditembak mati saat tengah berada di dalam iring-iringan mobil kepresidenan.

Cuitan tersebut, yang dengan cepat menyebar di kalangan warganet, berhasil meraih lebih dari 40 ribu likes dan hampir 8 ribu retweet, menandakan tingginya respons terhadap unggahan tersebut. Meskipun banyak yang mengkritik dan melaporkan cuitan tersebut, ancaman yang terkandung dalam unggahan itu mencuat sebagai bentuk ketidaksetujuan atas kebijakan yang baru saja disahkan.

Selain unggahan tersebut, sejumlah warganet juga mengungkapkan harapan agar Presiden Prabowo Subianto menjadi korban kekerasan setelah disahkannya UU TNI. Beberapa akun bahkan mengunggah meme dengan kalimat berbahasa Inggris yang menunjukkan keinginan untuk terjadinya insiden serupa, meskipun meme-meme tersebut jelas mengandung ancaman serius terhadap keamanan presiden.

Pihak kepolisian dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah merespons cepat dengan melacak pelaku penyebar ancaman tersebut. Mereka mendesak masyarakat untuk tidak menyebarkan ujaran kebencian dan ancaman yang dapat merugikan keamanan dan kedamaian negara.

Sementara itu, pemerintah melalui juru bicara Presiden menanggapi ancaman tersebut dengan tegas, menyatakan bahwa tindakan seperti itu tidak dapat dibenarkan dan harus dihadapi dengan hukum yang berlaku. Mereka juga mengingatkan agar setiap warga negara tetap menjaga kedamaian dan menghormati perbedaan pendapat dalam menyikapi kebijakan yang ada.

Ancaman terhadap Presiden Prabowo Subianto ini menambah daftar panjang ketegangan politik yang terjadi pasca-pengesahan UU TNI, yang memang mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat sipil dan oposisi, mengkritik isi UU tersebut yang dianggap memberikan kekuasaan lebih besar kepada militer, yang dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas demokrasi.

Meskipun begitu, pihak pemerintah berargumen bahwa UU TNI ini diperlukan untuk memperkuat peran militer dalam menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Hingga saat ini, proses hukum terhadap ancaman pembunuhan terhadap Presiden Prabowo masih berlangsung, dan pihak berwenang berjanji akan menindak tegas setiap upaya yang dapat merusak ketertiban umum.

[]