Tempati Lahan 32 Tahun Terancam Digusur, Warga Ceper Klaten Laporkan PTPN IX ke Presiden Prabowo Subianto

184
×

Tempati Lahan 32 Tahun Terancam Digusur, Warga Ceper Klaten Laporkan PTPN IX ke Presiden Prabowo Subianto

Sebarkan artikel ini
Salah satu warga, Kuncoro Adi Wiratno. (foto:ist)

Klaten, faktapers.id – Selama lebih dari 32 tahun warga di Dukuh Mondokan, Desa Klepu, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menempati lahan tanah yang dibangun kios.

Kini ruang hidup mereka merasa terancam, karena dibayang-bayangi penggusuran oleh perusahaan PTPN IX yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut.

Sebagai upaya menghadapi penyerobotan lahan dan penggusuran bangunan oleh pihak PTPN IX rencananya warga akan melakukan penolakan dan perlawanan.

Salah satu warga, Kuncoro Adi Wiratno menuturkan, ada sebanyak 4 warga yang menempati lahan tanah dengan status Eigendom secara turun-temurun.

“Lahan tanah yang digunakan oleh warga berupa bangunan kios ini sudah ditempati sejak tahun 1990 dikuatkan surat keterangan dari pemerintah desa Klepu,” ujarnya.

Menurut Kuncoro, sudah beberapa kali warga diminta mengosongkan lahan dan membongkar bangunan kios mereka oleh pihak perwakilan PTPN IX maupun aparat.

“Meski sudah ada satu warga yang terlanjur membongkar, namun warga yang lain tetap menolak dengan alasan lahan tanah yang ditempati bukan milik PTPN IX,” kata dia, Sabtu (5/4/2025).

Ia mencotohkan, lahan tanah yang bersebelahan dengan bangunan miliknya dengan status tanah Eigendom, saat ini sudah beralih menjadi hak milik setelah dimohon ke BPN.

“Hal tersebut yang menjadi pedoman warga lain untuk melakukan permohonan serupa ke BPN agar lahan tanah yang digunakan saat ini bisa menjadi hak milik,” tandasnya.

Kuncoro menilai ada kepentingan dibalik desakan penggusuran ini. Dia pun mengungkapkan dibelakang kios terdapat bangunan mangkrak milik CV Rajawali.

“Nah, bangunan itu sudah lama mangkrak karena tidak mendapatkan akses jalan disebabkan keberadaan bangunan tersebut posisinya dibelakang kios warga, jadi tertutup,” terangnya.

Kuncoro menuding pihak CV Rajawali telah bersekongkol dengan perusahaan PTPN IX dengan cara melakukan intimidasi terhadap warga agar merobohkan kios dan mengosongkan lahan.

Kasus sengketa lahan ini sudah ada upaya mediasi antara warga dengan pihak PTPN IX, namun belum ada titik temu. Sementara, dilokasi sudah terpasang patok tanah dari PTPN IX.

“Pihak PTPN IX sudah melayangkan surat kepada warga dan ditembuskan ke Pemdes Klepu serta Polsek Ceper bahwa dalam waktu dekat ini akan dilakukan eksekusi pembersihan lahan,” beber dia.

Kendati demikian, 4 warga tersebut terus berupaya untuk mencari keadilan serta perlindungan dengan mengirimkan surat yang ditujukan ke Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kapolsek Ceper, AKP Nahrowi saat dikonfirmasi melalui seluler membenarkan sudah ada surat tembusan dari pihak PTPN IX. Pihaknya menyatakan hanya sebatas pengamanan saat dilokasi.

“Ya, sudah ada surat tembusan ke Polsek Ceper. Nantinya Polisi hanya sebatas pengamanan saja dilokasi sengketa. Ini menjalankan sesuai prosedur keamanan,” tutupnya.

(Madi)