Jakarta, faktapers.id – Skandal besar kembali mencoreng institusi peradilan. Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang berkaitan dengan putusan bebas terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Arif tidak sendirian. Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta dua advokat Marcella Santoso dan Aryanto. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap yang didalangi untuk “mengatur” putusan perkara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan luar Jakarta pada 11–12 April 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang dan kendaraan mewah.
“Penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang tunai yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, suap, atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat,” kata Qohar dalam keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Dari rumah Wahyu Gunawan di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, disita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, termasuk 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, serta puluhan juta rupiah. Sementara itu, dari tangan tersangka Aryanto, penyidik menyita tiga mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes Benz, serta uang tunai lebih dari Rp130 juta.
Dari kediaman Ketua PN Jaksel, penyidik menyita puluhan ribu dolar AS dan Singapura yang disimpan dalam tas, dompet, dan amplop, serta sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan ringgit.
Kejagung menduga, suap sebesar Rp60 miliar diberikan oleh Marcella dan Aryanto kepada Arif Nuryanta melalui Wahyu Gunawan. Tujuannya: agar majelis hakim memutus perkara ekspor CPO sebagai bukan tindak pidana, melainkan sengketa perdata—meski secara unsur telah memenuhi dakwaan korupsi.
Keempat tersangka kini telah ditahan di rutan yang berbeda. M. Arif mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu di Rutan KPK Jakarta Timur, Marcella di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto di Rutan Kejari Jaksel.
Sebelum tersandung kasus ini, M. Arif Nuryanta sempat menjadi sorotan publik saat memimpin sidang vonis lepas terhadap dua polisi terdakwa pembunuhan enam anggota Front Pembela Islam (FPI).
]]