Jakarta, faktapers.id – Setelah sempat ditunda demi memberi ruang bagi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, tarif baru Jalan Tol Tangerang–Merak akhirnya mulai berlaku pada Selasa, 15 April 2025, tepat pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilakukan oleh PT Astra Tol Nusantara (Astra Infra Toll Road) sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 176/KPTS/M/2025. Kenaikan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan, dengan besaran tarif yang berbeda-beda tergantung pada rute perjalanan.
“Mulai 15 April 2025 pukul 00.00 WIB akan diberlakukan penyesuaian tarif ruas Jalan Tol Tangerang – Merak,” tulis akun Instagram resmi @Astratoltamer, Senin (14/4).
Tarif terendah tercatat sebesar Rp 3.000 untuk kendaraan golongan I pada rute pendek seperti Balaraja Timur–Balaraja Barat. Sementara itu, tarif tertinggi mencapai Rp 117.500 untuk kendaraan golongan IV dan V yang menempuh rute Cikupa–Merak.
Berikut sebagian daftar tarif terbaru Tol Tangerang–Merak:
Rute Cikupa–Balaraja Timur
Golongan I: Rp 3.500
Golongan II–III: Rp 5.500
Golongan IV–V: Rp 7.000
Rute Cikupa–Serang Barat
Golongan I: Rp 39.500
Golongan II–III: Rp 62.000
Golongan IV–V: Rp 80.500
Rute Cikupa–Merak (Tarif Tertinggi)
Golongan I: Rp 58.000
Golongan II–III: Rp 91.000
Golongan IV–V: Rp 117.500
Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan reguler untuk menjaga kelayakan investasi dan kualitas layanan jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebelumnya telah menyetujui revisi tarif ini sejak Februari 2025.
Namun, pemberlakuannya sempat ditangguhkan. “Keputusan ini diambil karena pemerintah memahami bahwa saat ini masyarakat tengah menghadapi berbagai kebutuhan selama bulan Ramadan dan Idul Fitri,” ujar Kepala BPJT, Wilan Oktavian.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai tarif setiap rute dan golongan kendaraan, pengguna tol dapat mengeceknya melalui laman resmi Astra Infra atau akun media sosial @Astratoltamer.
[]