Hukum & Kriminal

Polemik Pagar Laut Tangerang Masa Tahanan Kepala Desa Kohod Dihentikan, Kasus Belum Naik Sidang

46
×

Polemik Pagar Laut Tangerang Masa Tahanan Kepala Desa Kohod Dihentikan, Kasus Belum Naik Sidang

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Kohod,

Jakarta, faktapers.id  – Meski belum berujung ke meja hijau, kasus kontroversial pagar laut di kawasan pesisir Tangerang mulai memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan empat tersangka terkait kasus ini, termasuk Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa, Ujang Karta, menyusul habisnya masa penahanan mereka pada 24 April 2025 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keputusan penangguhan dilakukan lantaran masa penahanan telah mencapai batas maksimal.

“Sehubungan sudah habisnya masa penahanan, maka penyidik akan menangguhkan penahanan keempat tersangka sebelum tanggal 24 April,” ujar Djuhandhani dalam keterangan resminya, Jumat (25/4).

Selain dua pejabat desa, dua penerima kuasa berinisial SP dan CE turut menjadi tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan pelanggaran hukum atas pemagaran wilayah laut di Desa Kohod tersebut.

Namun hingga kini, kasus tersebut belum memasuki tahap persidangan. Berkas perkara masih berada dalam proses perbaikan (P19) lantaran terjadi perbedaan pandangan antara penyidik Bareskrim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyidik menganggap perkara ini berkaitan dengan pemalsuan dokumen, sedangkan JPU menilainya sebagai tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Sebagai respons atas perbedaan tersebut, Bareskrim telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor: SPDP/15/II/RES.1.24/2025/Tipiter, tertanggal 19 Februari 2025. Surat ini menyebutkan bahwa penyidikan terhadap dugaan kejahatan atas kekayaan negara melalui pemagaran laut yang tidak berizin kini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Pemagaran laut yang menjadi pokok perkara ini menggunakan bambu dan terbentang sejauh lebih dari 30 kilometer di wilayah perairan Kabupaten Tangerang. Struktur tersebut melintasi 16 desa di enam kecamatan, dan berdiri di atas lahan dengan status 263 SHGB serta 17 bidang SHM milik perusahaan dan perseorangan.

Sebagian besar lahan itu tercatat atas nama PT Intan Makmur (234 bidang), disusul PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), dan sisanya milik individu.

Kasus ini mencuat karena selain menimbulkan kerusakan lingkungan, pemagaran laut tersebut dinilai berdampak langsung pada akses dan penghidupan masyarakat pesisir. Kini, publik menanti kepastian hukum atas perkara yang menyita perhatian luas ini.

[]