Jakarta, faktapers.id – Untuk mendorong penggunaan angkutan umum di Ibu Kota, Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan transportasi massal setiap hari Rabu.
Instruksi yang diteken Pramono ini mengatur agar ASN DKI menggunakan moda transportasi umum, seperti Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, hingga layanan antar-jemput karyawan untuk berangkat kerja, bertugas, maupun pulang kerja pada hari tersebut.
“Pegawai diwajibkan menggunakan angkutan umum massal setiap hari Rabu,” demikian bunyi salah satu poin dalam Ingub, dikutip Senin (28/4/2025).
Namun, ada pengecualian untuk ASN yang sedang sakit, hamil, penyandang disabilitas, serta petugas lapangan yang memerlukan kendaraan khusus untuk mobilitas.
Gubernur Pramono juga menginstruksikan kepala perangkat daerah untuk mengawasi penerapan kebijakan ini di unit kerja masing-masing. Selain itu, mereka wajib mengunggah dokumentasi pelaksanaan “Rabu Naik Transportasi Umum” ke media sosial resmi instansi, sebagai bentuk kampanye publik.
Sebagai bukti, para pegawai diminta mengunggah swafoto saat menggunakan moda transportasi umum tersebut.
Kebijakan ini, kata Pramono, merupakan bagian dari strategi mendorong perubahan perilaku ASN agar lebih terbiasa menggunakan transportasi umum. Bahkan, untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov DKI memastikan ASN termasuk dalam 15 kelompok yang mendapat fasilitas gratis menggunakan angkutan umum di Jakarta.
“Kami sudah menandatangani Pergub untuk ‘setengah memaksa’ ASN menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu,” ujar Pramono, Minggu (27/4/2025).
Ia juga menegaskan bahwa kendaraan dinas tidak akan disiapkan bagi ASN pada hari Rabu demi memastikan program ini berjalan efektif.
[]