NasionalHukum & Kriminal

UU ITE Tak Lagi Bisa Digunakan Lembaga untuk Jerat Kritik, MK Tegaskan Fokus pada Individu

6
×

UU ITE Tak Lagi Bisa Digunakan Lembaga untuk Jerat Kritik, MK Tegaskan Fokus pada Individu

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga, institusi, atau kelompok. Putusan ini sekaligus mempersempit ruang penggunaan pasal tersebut agar tidak disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi atau kebijakan publik.

Dalam amar putusan perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Selasa (28/4/2025), MK menyatakan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya mencakup individu. Artinya, hanya perseorangan yang dapat mengajukan aduan atas dugaan pencemaran nama baik, bukan badan hukum, jabatan, atau kelompok tertentu.

Ketua MK, Suhartoyo, menjelaskan bahwa pembatasan ini penting untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat, terutama dalam bentuk kritik terhadap kebijakan publik. Menurut MK, ruang demokrasi harus dijaga agar tidak tergerus oleh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi mengkriminalisasi ekspresi.

Putusan ini lahir dari uji materi yang diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan yang sempat dijerat pasal pencemaran nama baik usai mengkritik kerusakan lingkungan di Karimunjawa. Perkaranya sempat membawanya ke meja hijau, meskipun akhirnya dibebaskan di tingkat banding.

Dengan keputusan ini, MK memberi pesan kuat bahwa UU ITE tidak bisa digunakan untuk melindungi institusi dari kritik publik. Kritik terhadap lembaga kini tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pelanggaran hukum, selama tidak menyerang individu secara personal.

[]