Klaten, faktapers.id – Beberapa bangunan yang ada di wilayah Desa Jarum, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah yang mangkrak, diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Bangunan yang mangkrak, seperti Kolam Renang, Pendopo Joglo, dan gedung lainnya, meninggalkan sisa-sisa pekerjaan yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh pegiat anti korupsi, Joko Mursito setelah melakukan pemantauan dilapangan, Selasa (29/4/2025). Selain itu, pihaknya juga menyoroti penggunaan dana desa (DD).
Joko menyebutkan secara rinci usai melihat langsung dilapangan beberapa contoh proyek bangunan yang saat ini tidak berfungsi alias mangkrak, diantaranya :
Proyek Wisata Desa :
Anggaran sebesar Rp500 juta dialokasikan untuk pembangunan kolam renang, namun setelah selesai dibangun malah mangkrak dan rusak sehingga sepi tidak ada pengunjung.
Pendopo Joglo dan Homestay :
Proyek bangunan ini sudah dikerjakan dengan anggaran Rp1 miliar, namun bangunan tersebut tetap tidak digunakan dan kondisi gedung saat ini mulai retak dan terkesan kumuh.
Pendopo Joglo dan Homestay ini masih ada anggaran tambahan sebagai desa wisata yang berasal dari dana desa (DD) senilai Rp1,5 miliar juga mangkrak.
Penyertaan Dana untuk BUMDes :
Penyertaan anggaran untuk BUMDes yang didirikan sebelum tahun 2022, karena belum punya badan hukum sehingga pelaksanaannya maupun keberadaannya tidak sah (cacat hukum).
Rincian anggaran :
Tahun 2019, modal BUMDes sebesar Rp100 juta, pengembangan kolam renang tahap III Rp230 juta dan Rp228 juta.
Tahun 2020, masih untuk pengembangan kolam renang sebesar Rp81 juta dan untuk penyertaan modal BUMDes dengan nilai Rp20 juta.
Tahun 2021, pengembangan kolam renang Rp54 juta, sedangkan untuk penyertaan modal BUMDes Rp50 juta, kemudian paving dan gapuro Joglo Rp46 juta.
Tahun 2022, penyertaan modal BUMDes sebesar Rp100 juta. Kemudian pada tahun 2023 melakukan rehab Joglo Homestay Rp13 juta dan Rp142 juta.
Dampak:
Dari beberapa
proyek yang mangkrak ini menyebabkan kerugian keuangan negara, karena anggaran yang telah dihabiskan tidak menghasilkan manfaat.
Kerugian masyarakat:
Masyarakat tidak dapat memanfaatkan bangunan yang seharusnya menjadi fasilitas publik karena proyek-proyek tersebut mangkrak.
Dugaan Korupsi:
Beberapa kasus proyek mangkrak juga disorot karena dugaan korupsi dan kongkalikong, seperti yang terjadi pada penyertaan modal BUMDes tahun 2019, 2020 dan 2021.
“Pemerintah dan aparat penegak hukum diminta untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus proyek mangkrak yang merugikan negara dan masyarakat ini,” ujar Joko.
Kepala Desa (Kades) Jarum, Iswanto menampik adanya tuduhan mangkraknya bangunan yang ada diwilayahnya. Menurut dia, bangunan Joglo dan Homestay masih digunakan, akan tetapi jarang ada yang sewa.
“Kalau Joglo dan Homestay kebanyakan digunakan untuk acara pernikahan, jadi diluar kegiatan itu warga jarang yang menggunakan,” terang dia, saat dikonfirmasi dikediamannya, Kamis (1/5/2025).
Sedangkan untuk bangunan kolam renang, Iswanto mengaku bukan programnya. Pihaknya menjabat pada tahun 2019 dan sudah ada bangunan kolam renang tersebut.
“Mangkraknya kolam renang itu disebabkan karena antara pemasukan dan pengeluaran tidak seimbang. Biaya perawatan pompa air sangat tinggi, dan tidak ada hasil dari pemasukan,” tandasnya.
(Madi)