JawaPendidikan

Berkedok Komite, Pungutan Jutaan Rupiah di SMAN 1 Imogiri Dikeluhkan Orang Tua Siswa

88
×

Berkedok Komite, Pungutan Jutaan Rupiah di SMAN 1 Imogiri Dikeluhkan Orang Tua Siswa

Sebarkan artikel ini

Bantul, faktapers.id – Kabar tak sedap terkait isu pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Bantul, DIY. Kali ini, dugaan pungli tersebut terjadi di SMA Negeri 1 Imogiri.

Berdasarkan informasi dari salah satu orang tua siswa BT mengaku, pihak sekolah mewajibkan setiap siswa menyetor uang sebesar Rp 2.000.000 untuk membiayai berbagai kegiatan sekolah.

Menurut BT, besaran uang yang dinilai memberatkan itu dilakukan dengan berbagai alasan. Salah satunya kegiatan itu merupakan program komite sekolah. Tak hanya itu, masih ada uang tambahan Rp900 ribu.

“Pihak sekolah menyodorkan pilihan kepada orang tua siswa terkait nominal sumbangan tersebut sehingga banyak orang tua yang merasa tertekan,” keluhnya, Selasa (6/5/2025).

Ia menyampaikan keberatan itu, karena kondisi perekonomian rumah tangganya sedang kesulitan. Menurutnya, dia menyekolahkan anak ke sekolah negeri karena ingin biaya bisa seringan mungkin.

“Beberapa orang tua siswa merasa bahwa sumbangan yang diminta bersifat wajib, meskipun pihak sekolah menyatakan sebaliknya. Sudah 2 kali sekolah menagih kekurangan pembayaran lewat WhatApps,” ungkapnya.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 1 Imogiri, Yuliantara menyatakan bahwa sumbangan dana dari orang tua siswa merupakan program komite. Pihaknya mengaku hanya selaku pelaksana sekolah.

“Dana itu untuk berbagai kegiatan sekolah, diantaranya untuk les siswa disekolah, gaji guru honorer dan lainnya. Komite membuat rencana anggaran dana yang tidak tercover oleh dana BOS,” tegasnya.

Trimo Setiyadi mewakili orang tua siswa, membenarkan telah menerima laporan terkait adanya dugaan pungutan liar. Menurutnya, hal ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan provinsi DIY.

“Keluhan pungutan ini sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan provinsi DIY dan pihak dinas ini akan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan. Hasilnya menunggu konfirmasi dari dinas,” terangnya.

Kegiatan sekolah di SMAN 1 Imogiri ini dilakukan oleh komite. Menurut dia, komite mendapat SK dan berada di bawah pengawasan kepala sekolah, maka kepala sekolahlah yang harus tetap bertanggung-jawab.

“Pembayaran dibuktikan dengan kwitansi berlabel sekolah setempat, artinya sekolah harus mempertanggung-jawabkan pungutan ini baik dalam penghimpunan hingga penggunaan dana harus transparan,” tegas dia.

Trimo menyatakan akan menguji dan melaporkan dugaan pungli ini ke Tipikor. Hal ini bertujuan agar ada ketegasan regulasi, tidak abu-abu antara membolehkan pungutan atau tidak.

(Madi)