Hukum & KriminalJabodetabek

Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Dampingi Freddy Widjaja Tuntut Hak Waris Keluarga Eka Tjipta Widjaja

202
×

Kuasa Hukum Sunan Kalijaga Dampingi Freddy Widjaja Tuntut Hak Waris Keluarga Eka Tjipta Widjaja

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Setiap anak, memiliki hak yang sama untuk menuntut warisan jika memenuhi syarat sebagai ahli waris. Dimana hak waris ini telah diatur dalam hukum perdata Indonesia. Inilah yang mendasari Freddy Widjaja, putra almarhum pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja menuntut haknya sebagai ahli waris yang sah secara hukum setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mengenai asal usul dirinya dalam keluarga Eka Tjipta Widjaja.

Konon sejak sang ayah meninggal dunia beberapa waktu lalu hingga kini dirinya belum mendapatkan haknya secara adil. Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), yang didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners, Ferry Wijaya, sebagai salah satu anak dari almarhum Eka Tjipta, mengungkapkan bahwa sang ayah memiliki lima istri dan 28 anak. Namun, hanya empat anak dari istri pertama yang disebut menguasai penuh kerajaan bisnis Sinar Mas Group, yakni Teguh Ganda Widjaja, Indra Wijaya, Muktar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.

Freddy Widjaja, putra almarhum pendiri Sinar Mas Grup Eka Tjipta Widjaja menuntut haknya sebagai ahli waris yang sah secara hukum setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan mengenai asal usul dirinya dalam keluarga Eka Tjipta Widjaja dalam konferensi pers yang digelar Kamis (8/5/2025), didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga & Partners,

Freddy menjelaskan, meski dirinya merupakan anak dari istri ke-4, almarhum ayahnya Eka Tjipta Widjaja telah membuat wasiat untuk anak-anak dan istri sejak tahun 1991. Namun, sebagai anak dari istri ke-4, hingga kini dirinya tak mendapatkan hak seperti anak-anak dari istri pertama.

“Keluarga dari ibu saya Lidya Herawati Rusli, istri ke-4 yang diakui dihadapan notaris Benny Kristianto. Ibu (pak Freddy) masih hidup,” terang Freddy.

“Saya mewakili keluarga dari ibu saya, Lidya Relawati, yang merupakan istri keempat dari ayah saya. Kami hanya menerima pendidikan dan tempat tinggal, tanpa menikmati satu lembar saham maupun dividen dari perusahaan-perusahaan grup Sinar Mas hingga saat ini,” tambah Freddy.

Sengketa warisan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu konglomerat besar Indonesia dan memunculkan potensi konflik antar ahli waris. Freddy menegaskan bahwa perjuangannya bukan sekadar untuk dirinya sendiri, melainkan juga untuk adik-adiknya dari ibu yang sama.

Freddy juga mengungkap bahwa dirinya memiliki akta wasiat nomor 236 tahun 1991 yang dibuat oleh Eka Tjipta Widjaja di hadapan notaris Benny Kristianto. Dalam akta itu disebutkan nama-nama istri dan anak-anak yang diakui serta dicintai oleh pendiri Sinar Mas tersebut.

Ia juga menyebut adanya beberapa akta wasiat baru yang muncul pada 2005 hingga 2008 dan mencoret nama-nama anak dari istri selain istri pertama. Freddy menyebut hal ini sebagai “aneh bin ajaib” dan mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.

Berdasarkan perhitungan nilai kekayaan Sinar Mas Group dari laporan keuangan perusahaan-perusahaan Tbk di bawah grup tersebut, Freddy menyebut total kekayaan mencapai sekitar Rp 730 triliun, dengan asumsi 50 persen berupa utang, tersisa Rp 360 triliun sebagai nilai bersih. Dari jumlah itu, ia mengklaim seharusnya mendapatkan bagian sekitar Rp13 triliun.

“Selama puluhan tahun, kami tidak pernah menerima satu rupiah pun dari keuntungan perusahaan. Padahal hak kami jelas diakui secara hukum,” ujarnya.

Kuasa hukum Freddy, dari Kantor Hukum Sunan Kalijaga, Agustinus Nahak S.h.,M.h menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi surat kuasa resmi dan siap mengambil langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak kliennya. Mereka menekankan bahwa hak keperdataan tidak akan pernah hilang dan bahkan bisa diwariskan.

“Yang namanya hak, sampai kapan pun hak keperdataan tidak pernah hilang dan hak itu akan diwariskan ke anak-anaknya. Pak Freddy sebagai ahli waris sudah memperjuangkan cukup lama tapi belum diterima,”tegasnya.

Lebih lanjut Agustinus Nahak S.h.,M.h. mengatakan Hak waris tersebut harus diselesaikan secara adil. “Kami membuka ruang untuk mediasi, negosiasi, dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Tapi jika jalan itu buntu, tentu akan kami tempuh secara litigasi,” pungkasnya.

(Her)