Hukum & KriminalJabodetabek

Korban Trauma, Pelaku Bebas Berkeliaran: Kasus Perkosan Anak di Jakbar Mandek di Kepolisian

49
×

Korban Trauma, Pelaku Bebas Berkeliaran: Kasus Perkosan Anak di Jakbar Mandek di Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Rasa aman direnggut dari seorang anak perempuan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Lebih tragis lagi, meski telah dilaporkan sejak lima bulan lalu, pelaku rudapaksa yang juga tetangga korban masih bebas berjalan di lingkungan yang sama.

Jakarta, faktapers.id – Seorang anak berinisial S menjadi korban rudapaksa oleh pria berinisial FN, yang tak lain adalah tetangganya sendiri di Jl. Jeruk Manis III, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ayah korban, Nanang, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Barat sejak 8 Desember 2024, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STTLP/1524/B/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA. Namun, rasa kecewa membuncah dari sang ayah lantaran pelaku masih bebas dan belum diproses hukum.

“Dari perbuatannya, anak saya trauma berat. Tidak hanya mental, tapi juga fisik. Tapi sampai hari ini, pelaku masih hidup normal seolah tak berdosa,” ungkap Nanang, Jumat (9/5/2025).

Berdasarkan isi laporan, FN diduga melakukan tindakan bejat dengan meraba, menghisap payudara korban, mengelus paha, dan memasukkan jari ke alat kelamin korban. Akibatnya, korban mengalami luka perih, sakit saat buang air kecil, dan gangguan psikologis berat.

“Saya tidak bisa terima. Anak saya sekarang jadi pendiam, takut bertemu orang. Lebih menyakitkan lagi, pelakunya masih ada di sekitar kami,” kata Nanang.

Kasus ini menambah daftar panjang lambannya penanganan kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia. Kembali muncul pertanyaan: apakah kasus harus viral dulu agar aparat bertindak?

Fenomena “No Viral, No Justice” mencuat. Beberapa kasus sebelumnya, seperti penganiayaan oleh bos roti hingga pelecehan di Lampung, baru mendapat respons setelah ramai di media sosial. Padahal, penanganan cepat seharusnya menjadi tanggung jawab hukum, bukan tekanan publik.

Jika aparat di tingkat wilayah abai terhadap kasus serius seperti ini, maka mereka sama saja tidak mengindahkan instruksi langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menekankan penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual terhadap anak sebagai prioritas nasional.

[]