Jakarta, faktapers.id – Nama Jenderal TNI (Purn) Moeldoko kembali mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025), kesaksian di hadapan majelis hakim menyebutkan bahwa Inkopad—koperasi di bawah TNI AD—mengajukan permohonan impor gula atas instruksi langsung dari Moeldoko ketika masih menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
Kesaksian tersebut disampaikan oleh Letkol CHK Sipayung, Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Inkopad, yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sipayung mengungkap bahwa pengajuan kuota impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 100.000 ton pada 2015 berlandaskan nota kesepahaman (MoU) antara Moeldoko dan Menteri Perdagangan saat itu, Gita Wirjawan, pada tahun 2013.
“MoU-nya di tahun 2013, antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” ujar Sipayung di depan majelis hakim.
Namun, fakta lain yang terkuak justru memperlihatkan ketidaksiapan Inkopad dalam menjalankan mandat tersebut. Sipayung mengakui bahwa koperasi militer itu tidak memiliki infrastruktur, fasilitas pengolahan, maupun dana untuk merealisasikan impor gula. Akhirnya, seluruh pelaksanaan teknis dan pendanaan diserahkan kepada PT Angels Products, perusahaan milik pengusaha Tomy Winata.
Distribusi gula pun tidak melibatkan jaringan koperasi TNI, meskipun Inkopad disebut memiliki lebih dari 1.000 cabang dan 22 pos di berbagai wilayah. Gula justru dijual ke pasar melalui distributor swasta, sebuah keputusan yang menuai kritik dari hakim anggota Alfis Setiawan.
“Kalau tahu koperasi tidak punya dana dan fasilitas, kenapa ajukan izin ke Kementerian?” tanya Alfis tajam.
Sipayung menjawab bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari atasan. “Kami ini prajurit, hanya menjalankan perintah dari KSAD,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa kerja sama dengan pihak Tomy Winata tidak berhenti di bisnis gula. Inkopad, menurutnya, juga bermitra dalam pengelolaan Hotel Kartika Discovery melalui anak perusahaan milik Winata.
Meski mendapat keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari operasi pasar gula tersebut—dengan margin Rp 75 per kilogram dari 100.000 ton yang diimpor—pertanyaan besar masih menggantung: apakah pengajuan impor yang didasari perintah militer ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang?
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi tambahan untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan para pihak dalam dugaan korupsi ini.
—
Perlu versi yang lebih singkat untuk media sosial atau kutipan naratif untuk dokumenter?