BantenHukum & KriminalInfo Polisi

Polda Banten Disorot Positif Usai Tangkap Ratusan Preman dan Calo Tenaga Kerja: Buruh Beri Apresiasi

69
×

Polda Banten Disorot Positif Usai Tangkap Ratusan Preman dan Calo Tenaga Kerja: Buruh Beri Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan, saat berdiskusi soal premanisme dan calo tenaga kerja bersama Polda Banten. (foto:ist)

Serang, faktapers.id  – Upaya tegas Kepolisian Daerah Banten dalam menindak premanisme dan praktik percaloan tenaga kerja menuai pujian luas dari berbagai kalangan. Tidak hanya tokoh masyarakat, kalangan serikat pekerja pun menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas yang dinilai sebagai langkah nyata menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan adil di wilayah tersebut.

Sejak awal Mei 2025, Polda Banten bersama jajarannya telah mengamankan sedikitnya 492 preman di berbagai titik rawan, dengan 63 di antaranya kini menjalani proses hukum pidana. Tak hanya itu, beberapa calo tenaga kerja di wilayah Kabupaten Serang juga berhasil ditangkap, termasuk tiga orang pelaku yang diduga meraup keuntungan lebih dari Rp500 juta dari para korban.

Langkah ini mendapatkan perhatian serius dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI). Wakil Ketua Lembaga Tripartit Nasional sekaligus Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI, Afif Johan, mengungkapkan rasa hormat dan dukungannya atas kinerja aparat.

“Ini adalah kabar baik bagi masyarakat dan kaum pekerja. Premanisme dan praktik calo kerja adalah bentuk pelanggaran kemanusiaan, apalagi menyasar mereka yang sedang berjuang mendapatkan penghasilan,” ujar Afif kepada TribunBanten.com, Senin (12/5/2025).

Ia menyoroti bahwa pungutan liar terhadap calon tenaga kerja bukan hanya mencederai moralitas, tetapi juga melanggar hukum. “Orang yang sedang butuh kerja malah ditarik uang tanpa kepastian pekerjaan. Ini tidak manusiawi,” tegasnya. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta menyebut pungli sebagai tindak pidana berdasarkan KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjalankan instruksi Kapolda Banten sesuai arahan Presiden RI dan Kapolri. “Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun untuk premanisme dan calo tenaga kerja,” kata Dian.

Dian juga mengajak masyarakat, khususnya serikat pekerja, untuk terus bersinergi dengan aparat dalam memberantas jaringan percaloan dan menciptakan ketertiban umum.

Sementara itu, Polres Serang di bawah kepemimpinan AKBP Condro Sasongko berhasil mengungkap kasus percaloan yang telah merugikan ratusan korban. “Para pelaku menjanjikan pekerjaan tapi ujungnya menipu. Ini sangat merugikan, apalagi dilakukan secara sistematis,” tambah Kombes Dian.

Dengan dukungan dari elemen masyarakat, termasuk organisasi buruh, langkah Polda Banten diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pemberantasan praktik ilegal yang merugikan masyarakat kecil dan calon tenaga kerja.

[]