JawaSosial

Pemdes Titang Tengahi Kandang Ayam yang Dikeluhkan Warga, Mediasi Sepakat Damai

202
×

Pemdes Titang Tengahi Kandang Ayam yang Dikeluhkan Warga, Mediasi Sepakat Damai

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Peternakan ayam petelur di Desa Titang, Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menuai protes dari warga sekitar.

Warga menilai keberadaan peternakan ayam petelur tersebut menyebarkan bau busuk. Ditambah lagi populasi lalat bertambah secara signifikan.

Sejumlah massa yang terdiri dari warga dan tokoh masyarakat tersebut akhirnya dimediasi, bertempat di Aula Balai Desa Titang, Jumat (12/5/2025).

Hadir dalam mediasi Camat Jogonalan, Murdoko, DLH Klaten, DPMPTSP, Babinsa, Babinkamtibmas, Dinas Pertanian, Pengusaha Ayam, Warga Desa Titang.

Kepala Desa Titang, Joko Sarjito menyarankan agar pengusaha peternak ayam untuk mentaati apa yang sudah menjadi hasil kesepakatan bersama warga.

“Perlunya mediasi dalam menyamakan persepsi dari kedua belah pihak dalam hidup bermasyarakat untuk selalu mengedepankan hubungan baik,” ujar dia.

Berdasarkan catatan Joko Sarjito, pengusaha peternakan ayam petelur itu sudah lama berlangsung, bahkan sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

Ia menduga konflik ini dipicu karena dekat dengan pemukiman padat penduduk, sehingga menimbulkan berbagai macam keluhan dimasyarakat sekitar.

Salah satu warga, Bardoyo (60) mengaku lega dengan hasil mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah desa. Ia berharap kesepakatan itu dijalankan dengan baik.

“Warga meminta pihak peternak ayam segera mengelola limbah dengan baik agar tidak menganggu baik polusi udara maupun pencemaran air dan adanya banyak lalat,” ucapnya.

Sementara hasil mediasi dan musyawarah antara warga dan peternak ayam tersebut telah disepakati, bahwa pengusaha sanggup menjaga kebersihan kandang dan lingkungan.

Pengusaha ternak ayam sanggup mengatasi bau dan antisipasi timbulnya lalat, pengusaha siap dan sanggup ditegur dan bersedia memberikan kontribusi ke warga.

Pelaku usaha siap menerima bimbingan teknis dari pihak terkait dan wajib mengurus perizinan. Apabila tidak dilaksanakan, maka warga akan memberikan peringatan hingga penutupan usaha. *(Madi)*