Jakarta, faktapers.id – Anak-anak kembali menjadi korban eksploitasi seksual di dunia maya. Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap jaringan distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur melalui grup Facebook bertema incest. Enam orang ditangkap dalam operasi gabungan yang melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Polda Metro Jaya.
Grup yang dinamai Fantasi Sedarah dan Suka Duka itu diketahui berisi unggahan foto dan video yang mengandung unsur incest dan pornografi anak. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, penyelidikan dimulai setelah konten-konten dari grup tersebut viral di media sosial. Salah satu tersangka berinisial MR diketahui sebagai pembuat dan admin grup sejak Agustus 2024.
“Sepanjang tahun ini kami telah menindak 17 kasus serupa dan menangkap 37 tersangka. Media sosial telah menjadi lahan subur untuk kejahatan seksual digital, termasuk terhadap anak-anak,” ujar Himawan dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Para tersangka diamankan dari wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Bengkulu, dan Lampung. Polisi menyita barang bukti berupa perangkat elektronik serta ratusan konten pornografi anak. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Brigjen Pol Dr Nurul Azizah dari Direktorat Tindak Pidana PPA menambahkan, korban eksploitasi yang ditemukan berusia antara 7 hingga 12 tahun. “Beberapa pelaku adalah kerabat atau tetangga dekat korban. Pendekatan ramah anak dan bantuan psikologis telah kami terapkan dalam proses pendampingan,” jelasnya.
Polri juga menggandeng Kementerian PPPA, LPSK, dan lembaga terkait lainnya untuk menjamin pemulihan menyeluruh bagi korban, serta menyerukan masyarakat untuk tidak menyebarkan ulang konten serupa dan segera melapor jika menemukan indikasi kejahatan seksual terhadap anak di ranah digital.
]]