Jakarta, faktapers.id – Polemik soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo akhirnya dijawab tuntas oleh kepolisian. Lewat serangkaian uji laboratorium forensik yang ketat, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana milik mantan Presiden RI tersebut adalah asli dan sah secara hukum.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (tanggal sesuai publikasi), Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelesaikan penyelidikan secara komprehensif, termasuk memverifikasi ijazah dengan metode ilmiah bersama tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
“Penyelidik memperoleh dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo, dengan NIM 1681/KT, lulusan Fakultas Kehutanan UGM, tertanggal 5 November 1985,” jelas Djuhandhani.
Uji forensik dilakukan dengan membandingkan ijazah milik Jokowi dengan tiga ijazah milik rekan seangkatannya di UGM. Pemeriksaan meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, hingga tanda tangan otoritas kampus saat itu. Hasilnya, seluruh elemen ijazah Jokowi dinyatakan identik dengan dokumen pembanding.
“Antara bukti dan pembanding berasal dari satu produk yang sama. Tidak ditemukan perbedaan yang mengindikasikan pemalsuan,” tegasnya.
Tak hanya ijazah, penyidik juga memverifikasi keaslian skripsi Jokowi yang berjudul Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis Pada Pemakaian Akhir di Kota Madya Surakarta. Skripsi tersebut juga diuji dengan dokumen milik mahasiswa UGM lain dari periode yang sama.
Analisis terhadap mesin ketik yang digunakan, teknik cetak pada lembar pengesahan, serta keterangan dari pemilik percetakan saat itu menunjukkan hasil konsisten dan autentik. “Tidak ada indikasi penggunaan alat modern atau manipulasi dalam pencetakan,” kata Djuhandhani.
Setelah memeriksa dokumen, meminta keterangan saksi, dan menggelar gelar perkara, Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Penyelidikan dilakukan sebagai respons atas pengaduan masyarakat dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dilayangkan pada 9 Desember 2024.
Dengan hasil ini, Polri menegaskan bahwa isu dugaan ijazah palsu yang sempat bergulir di ruang publik tidak berdasar dan tidak memiliki kekuatan hukum. Penyelidikan resmi dinyatakan ditutup.
[]