Jakarta, faktapers.id –Pasca kemacetan yang terjadi di wilayah Tanjung Priok pada pertengahan April 2025 lalu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok bersama dengan Pelindo Regional 2 Tanjung Priok dan seluruh Operator Terminal Peti Kemas, melakukan upaya mitigasi kemacetan.
Sebagai tindak lanjut mitigasi tersebut kesepakatan antar instansi dan stakeholder yang ada di pelabuhan ditandatangani pada Kamis, 22/5/2025 di Priuk.
Dengan penanda tanganan ini, diharapkan koordinasi semakin baik layanan kepelabuhanan meningkat.
Plt. Executive General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok, Yandri Trisaputra menyampaikan pentingnya komitmen semua pihak untuk mewujudkan Pelabuhan Tanjung Priok dan wilayah sekitarnya bebas dari kemacetan.
“Kesepakatan bersama ini bertujuan agar koordinasi para pihak dalam pelayanan jasa kepelabuhanan pada terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memperhatikan kepadatan arus kendaraan dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok yang berdampak terhadap kemacetan atau stagnasi jalan akses sekitar Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Yandri.
Heru Sutanto KSOP Tanjung Priok mengatakan bahwa kesepakatan ini meliputi Sinergi antar stakeholder terkait dalam menjalankan tugas dan fungsi, Penanganan tingkat Yard Occupancy Ratio/YOR di area penumpukan peti kemas guna menjaga efisiensi, Penanganan receiving/delivery dalam mempercepat dan mengoptimalkan proses penerimaan dan pengiriman barang dan upaya mitigasi terhadap kepadatan arus kendaraan di sekitar pelabuhan.
Dengan adanya kesepakatan ini juga diharapkan adanya pertukaran data dan informasi yang relevan, guna mendukung kelancaran operasional.
Selanjutnya, kata Heru Sutanto, koordinasi perlu terus ditingkatkan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Korlantas Polri, Kodim 0502/Jakarta Utara, Polres Metro Jakarta Utara dan/atau Polres Pelabuhan Tanjung Priok, terutama apabila terlihat potensi anomali kemacetan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priuk.
(Han)