Jakarta, faktapers.id – Kepemilikan kendaraan bermotor bekas akan menjadi lebih terjamin dan efisien. Pemerintah telah resmi menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Kebijakan ini bukan hanya soal pembebasan biaya, tapi juga membuka pintu berbagai kemudahan dan keuntungan jangka panjang bagi pemilik kendaraan. Simak apa saja manfaat yang bisa Anda dapatkan!
Meskipun biaya balik nama kendaraan bekas sudah dihapuskan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemilik kendaraan tetap perlu mengeluarkan biaya untuk pengurusan dokumen lainnya. Regulasi ini secara tegas menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yaitu kendaraan baru dari dealer.
Biaya yang Tetap Perlu Disiapkan
Penghapusan biaya balik nama tidak berarti seluruh proses administrasi kendaraan bekas menjadi gratis. Ada beberapa komponen biaya yang tetap wajib dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:
* Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB bervariasi tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan. Informasi ini dapat Anda lihat di lembar STNK. Penting untuk memastikan tidak ada tunggakan pajak sebelumnya untuk menghindari denda.
* Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Untuk sepeda motor, biaya ini adalah Rp 35.000. Sama seperti PKB, keterlambatan pembayaran juga akan dikenakan denda.
* Biaya Penerbitan STNK: Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100.000.
* Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Biaya pembuatan pelat nomor kendaraan ini adalah Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
* Biaya Penerbitan BPKB: Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah Rp 225.000.
Manfaat Jangka Panjang Balik Nama Kendaraan Bekas
Melakukan balik nama kendaraan bermotor bekas, meskipun ada biaya administrasi lain yang perlu dikeluarkan, jelas memberikan banyak keuntungan signifikan bagi pemilik:
* Legalitas dan Keamanan Kepemilikan: Dengan nama Anda tercantum sebagai pemilik resmi, legalitas kepemilikan kendaraan akan lebih terjamin dan menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
* Kemudahan Pengurusan Administrasi: Berbagai urusan administratif kendaraan, seperti perpanjangan pajak tahunan atau lima tahunan, akan menjadi jauh lebih mudah karena data sudah terdaftar atas nama Anda.
* Pembayaran Pajak Online: Anda bisa membayar pajak kendaraan tahunan secara daring tanpa perlu repot datang langsung ke Samsat, menghemat waktu dan tenaga.
* Pencarian Dokumen yang Hilang Lebih Mudah: Jika STNK atau BPKB hilang, proses pencarian dan pengurusan duplikat akan lebih cepat dan sederhana karena identitas kendaraan sudah terdata pasti atas nama Anda.
* Klaim Asuransi yang Lancar: Proses klaim asuransi saat terjadi kecelakaan akan lebih mudah dan tidak terhambat masalah kepemilikan, karena data kendaraan sudah valid.
* Menghindari Potensi Penipuan: Memiliki kendaraan atas nama sendiri meminimalisir risiko penipuan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dengan dihapusnya biaya pokok balik nama, kini semakin banyak alasan untuk segera mengurus legalitas kendaraan bekas Anda. Apakah Anda sudah siap memanfaatkan kebijakan baru ini?
[]