Jakarta, faktapers.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terus bergulir. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi, termasuk uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, hingga 176 gram logam mulia, dalam upaya mengungkap kerugian negara dalam proyek beranggaran hampir Rp1 triliun itu.
Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, mengungkapkan penyitaan tersebut telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (22/5/2025), ia merinci bahwa penyitaan juga mencakup tujuh sertifikat tanah (SHM), 55 unit alat elektronik, dan 346 dokumen.
Selain melakukan penyitaan, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi penting seperti Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), apartemen, rumah, dan kantor perusahaan swasta yang diduga terlibat.
Dalam kasus ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Semuel Abrizani Pangerapan (mantan Dirjen Aptika Kominfo 2016–2024), Bambang Dwi Anggono, Nova Zanda, Alfi Asman, dan Pini Panggar Agusti. Para tersangka diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Total pagu anggaran proyek PDNS 2020–2024 mencapai Rp959 miliar, dengan alokasi terbesar terjadi pada tahun 2023 dan 2024. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi dan proyek strategis nasional di bidang digitalisasi pemerintahan.
[]