Jakarta, faktapers.id – Sebuah kawasan rest area yang ramai dikunjungi di KM 21 B Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 22 Mei 2025. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2018 hingga 2020.
Aset tersebut diduga merupakan hasil kejahatan yang melibatkan CV Venus Inti Perkasa sebagai tersangka korporasi.
Tiga bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) turut disita, termasuk bangunan-bangunan di atasnya seperti SPBU Pertamina dan Shell, food court, musala, ATM, serta 28 unit usaha lainnya. Dua perusahaan, PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras, tercatat sebagai pemegang SHGB area tersebut.
Penyitaan didasarkan pada Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: PRIN-31/F.2/Fe.2/01/2025. Seluruh aset akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk pengelolaan lebih lanjut. Kejagung menegaskan langkah ini adalah bagian dari upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat korupsi.
[]