Jakarta, faktapers.id – Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan digitalisasi dokumen kepemilikan tanah. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, dengan menyoroti pentingnya konversi sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat elektronik.

Nusron menekankan bahwa masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan antara tahun 1961 hingga 1997 perlu segera melakukan pembaruan. Sertifikat dari periode tersebut dinilai memiliki kelemahan mendasar yang dapat membuka celah sengketa.
“Banyak dari sertifikat lama tidak mencantumkan peta kadastral di bagian belakang. Tanpa peta ini, posisi dan batas tanah tidak dapat dipastikan secara akurat, sehingga rawan konflik pertanahan,” jelas Nusron dalam unggahan akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn, Rabu (21/5).
Mengapa Peta Kadastral Penting?
Peta kadastral merupakan bagian krusial dalam sistem pertanahan modern. Peta ini menggambarkan secara detail batas bidang tanah dan karakteristik fisiknya, sehingga menjadi bukti visual kepemilikan yang sah dan tidak terbantahkan.
Ketiadaan peta kadastral pada sertifikat lama membuat lokasi tanah bisa diperdebatkan, terutama ketika terjadi tumpang tindih klaim atau peralihan hak.
“Peta kadastral adalah penunjuk batas kepemilikan tanah yang jelas. Tanpa itu, kita tidak bisa menjamin lokasi bidang tanah secara pasti,” bunyi keterangan Kementerian ATR/BPN dalam unggahan tersebut.
Panduan Mengubah Sertifikat Menjadi Elektronik
Proses konversi sertifikat tanah menjadi bentuk elektronik dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Kunjungi Kantor Pertanahan di wilayah tempat bidang tanah berada.
2. Bawa dokumen asli, yakni sertifikat tanah lama, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Jika diwakilkan, sertakan juga identitas orang yang mewakili.
3. Untuk badan hukum, sertakan akta pendirian dan bukti pengesahan badan hukum. Petugas akan mencocokkan salinan dengan dokumen asli.
4. Bayar biaya layanan sesuai ketentuan (PNPB Ganti Blanko).
Setelah melalui verifikasi dan proses administratif, sertifikat lama akan disimpan sebagai warkah pendaftaran tanah dan pemilik akan menerima versi digitalnya.
Akses Sertifikat Elektronik Lebih Mudah dan Aman
Sertifikat digital dapat diakses melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku yang disediakan oleh Kementerian ATR/BPN. Sertifikat elektronik ini dilengkapi QR Code untuk memastikan keaslian dan mempermudah proses verifikasi.
Langkah digitalisasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi digital pertanahan nasional, yang bertujuan meningkatkan transparansi, efisiensi layanan, serta mengurangi risiko korupsi dan manipulasi data kepemilikan.
“Dengan sistem digital, masyarakat tidak hanya lebih terlindungi, tapi juga mendapat kemudahan akses dan kepastian hukum yang lebih kuat,” tutup Nusron.