Jateng, faktapers.id – Empat pria yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB JAYA harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri dan merusak properti milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Kota Semarang. Bermodal surat mandat dari ormas, mereka diduga menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan tindakan premanisme.
Penangkapan dilakukan oleh Satgas Anti Premanisme dalam rangka Operasi Aman Candi 2025 yang digelar oleh Polda Jawa Tengah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari aksi perusakan pagar seng milik PT KAI yang telah terpasang sejak Juli 2024.
“Para pelaku merusak dan mengambil pagar tanpa izin, dan aksinya terekam CCTV,” ujar Kombes Dwi dalam konferensi pers, Senin (19/5/2025).
Laporan resmi dilayangkan PT KAI ke Polda Jateng pada 3 Januari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap empat tersangka, yakni KA alias Anton (41), DW alias Tebo (45), JYO alias Ambon (42), dan HY (40), seluruhnya diduga kuat sebagai anggota GRIB JAYA.
Dalam operasi penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti potongan besi pagar, fotokopi sertifikat lahan, surat mandat ormas, beberapa telepon genggam, serta satu unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kombes Dwi menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berlindung di balik nama ormas.
“Kami tidak akan mentolerir aksi seperti ini. Kami akan terus melakukan Operasi Aman Candi demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk Pasal 170 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan pasal-pasal lainnya yang berkaitan dengan perusakan dan pencurian secara bersama-sama.