Hukum & KriminalNasional

Skandal di Kemnaker: Pemerasan Agen TKA Capai Rp53 Miliar, KPK Ungkap Modus Sejak 2019

45
×

Skandal di Kemnaker: Pemerasan Agen TKA Capai Rp53 Miliar, KPK Ungkap Modus Sejak 2019

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id– Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng institusi pemerintah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pemerasan sistematis terhadap agen tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak tahun 2019. Jumlah uang yang diduga dikumpulkan dari praktik ilegal ini mencapai Rp53 miliar.

“Pemerasan ini telah berlangsung sejak 2019. Dari hasil perhitungan sementara, dana yang dikumpulkan dari praktik tersebut sekitar Rp53 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (26/5/2025).

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Meski belum mengungkap identitas para pelaku, KPK meminta seluruh pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif.

Empat saksi telah diperiksa hari ini, di antaranya pejabat dan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Pemeriksaan difokuskan pada aliran dana yang diterima dari agen-agen pengurusan dokumen izin TKA.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan di kantor Kemnaker pada 20 Mei 2025, yang menjadi awal terbongkarnya skema pemerasan ini.[]