JabodetabekLingkungan

Taman Hilang Tumbuh Pedagang, Penegakan ‘Perda’ Kelurahan Kedoya Utara Melempem

26
×

Taman Hilang Tumbuh Pedagang, Penegakan ‘Perda’ Kelurahan Kedoya Utara Melempem

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Dugaan alih fungsi di depan PD Pasar Jaya disorot warga. Lahan yang berada di wilayah RW 01 Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk ini sebelumnya dipercantik dengan hiasan pot bunga namun kini beralih fungsi menjadi lapak pedagang buah.

Menurut keterangan warga, sebelum adanya lapak pedagang dahulu lahan itu dibangun taman pot bunga.

“Sebelumnya pot bunga itu ada 4 titik, Namun sangat disayangkan sekarang ini pot taman hilang dan menjadi lapak buah,” kata Dadamg salah satu warga saat ditemui di lokasi, Selasa (27/5/2025).

Menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang ketertiban umum. Perda ini mengatur berbagai aspek ketertiban umum di Jakarta, termasuk tertib jalan, jalur hijau, sungai, tempat dan usaha tertentu, serta bangunan. Namun, Perda tersebut tidak diindahkan atau tidak dilaksanakan sesuai dengan yang seharusnya.

“Ini bisa berarti Perda tidak diterapkan dalam praktik, tidak ditegakkan oleh aparat terkait, atau bahkan tidak dihiraukan sama sekali oleh masyarakat atau pihak terkait lainnya,” ungkap Irwan yang juga warga sekitar.

Irwan menilai penegakan perda di Kelurahan Kedoya Utara Melempem.

(ibeng)