Jakarta, faktapers.id — Beredar luas ke publik , Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/JP yang berada di bawah Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya/Jayakarta mengeluarkan surat dengan nomor B1169 N/2025 yang ditujukan kepada Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Terminal 3. Surat tersebut berisi permohonan bantuan terkait barang bawaan seorang penumpang bernama Arie Kurniawan yang tiba di Jakarta dengan penerbangan Emirates EK 358 dari Dubai.
Dalam surat yang diklasifikasikan sebagai “Biasa” tersebut, Kodim 0501/JP menyampaikan beberapa dasar permohonan, antara lain:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.
2. Program kerja Kodim 0501/JP dalam bidang teritorial untuk memperkuat sinergitas antara Pemerintah, TNI, dan masyarakat.
3. Sinergitas antara TNI, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Surat tersebut menjelaskan bahwa barang bawaan Arie Kurniawan merupakan oleh-oleh untuk keluarga yang dibeli dari luar negeri, dengan rincian sebagai berikut:
Jam tangan.
Beberapa buah tas.
Jaket.
Pernak-pernik cinderamata (tempelan untuk kulkas).
Surat tersebut ditandatangani oleh Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Harry Ismail, S.I.P., dengan NRP 11020039001080.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya, Kolonel Czi Anto Indriyanto, membenarkan adanya surat tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi mengenai tindak lanjut atau respons dari pihak Bea Cukai terkait permohonan tersebut.
Regulasi Terkait Barang Bawaan Penumpang
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017, barang bawaan penumpang dari luar negeri yang melebihi batas nilai tertentu dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Namun, terdapat fasilitas pendaftaran barang sebelum keberangkatan ke luar negeri yang memungkinkan barang tersebut tidak dikenakan bea masuk saat kembali ke Indonesia, asalkan barang tersebut didaftarkan sebelumnya kepada Bea Cukai.
Meski begitu tidak disebutkan apakah Arie Kurniawan telah mendaftarkan barang bawaannya sebelum keberangkatan, sehingga permohonan bantuan dari Kodim 0501/JP mungkin dimaksudkan untuk memfasilitasi proses kepabeanan atas barang-barang tersebut.
Dalam kasus ini menyoroti pentingnya koordinasi antara instansi pemerintah dalam menangani permasalahan yang melibatkan warga negara Indonesia di luar negeri, serta perlunya pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku terkait barang bawaan dari luar negeri.
[]