Pendidikan

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

31
×

MK Wajibkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan Dasar di Sekolah Negeri dan Swasta

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id  – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan tonggak penting bagi akses pendidikan di Indonesia. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan bahwa negara wajib menjamin pendidikan dasar gratis tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta. Putusan ini merupakan hasil dari uji materi atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga.

Putusan bernomor 3/PUU-XXII/2024 ini menyoroti frasa dalam Pasal 34 ayat (2) yang dinilai menimbulkan multitafsir dan berpotensi diskriminatif. MK menyatakan bahwa tafsir pendidikan dasar gratis hanya untuk sekolah negeri tidak sesuai dengan semangat konstitusi.

“Pemenuhan hak atas pendidikan dasar tanpa biaya adalah bagian dari hak ekonomi, sosial, dan budaya yang dijamin konstitusi,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Selasa (27/5/2025).

Dengan putusan ini, frasa “tanpa memungut biaya” diubah agar mencakup sekolah yang diselenggarakan masyarakat, termasuk sekolah dan madrasah swasta. MK menegaskan, pembiayaan pendidikan dasar merupakan kewajiban negara yang harus dilakukan secara bertahap, selektif, dan tanpa diskriminasi.

Mahkamah juga mengkritisi fakta bahwa banyak anak terpaksa bersekolah di lembaga swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri, yang kemudian membebani mereka dengan biaya lebih tinggi. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam penyediaan layanan pendidikan.

“Negara wajib hadir dengan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar di semua jenis satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta,” lanjut Enny.

MK pun mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan anggaran secara adil, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional sekolah swasta, terutama di daerah yang tidak memiliki sekolah negeri. Meski tidak melarang sekolah swasta mendanai operasionalnya secara mandiri, MK menekankan perlunya skema bantuan pembiayaan yang memberikan akses lebih luas kepada peserta didik dari berbagai latar belakang.

Putusan ini menjadi pijakan baru bagi reformasi sistem pembiayaan pendidikan di Indonesia, sekaligus mempertegas kewajiban negara dalam memastikan hak dasar warga untuk memperoleh pendidikan yang setara dan terjangkau.

[]