Hukum & KriminalSumatera

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Muratara Melibatkan Oknum Anggota DPRD Inisial IW. Ini Klarifikasinya

28
×

Dugaan Tambang Emas Ilegal di Muratara Melibatkan Oknum Anggota DPRD Inisial IW. Ini Klarifikasinya

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Keberadaan tambang emas ilegal di Desa Sukamenang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Muratara berinisial Iw turut mencuat, menyusul penemuan aktivitas penambangan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rawas XIV pada Senin, 19 Mei 2025.

Bantahan Oknum Anggota DPRD, IW

Mendapat tuduhan itu, Anggota DPRD Muratara Komisi III, Iw pun  memberikan klarifikasi dan membantah keras dugaan keterlibatannya. “Kita lihat fakta, apa dasar mereka membuat segmen kegaduhan ini. Mereka tidak berlandaskan bukti. Bisa saya tuntut pencemaran nama baik saya,” kata  Iw pada media ini ketika dikonfirmasi melalui no Whatshap nya, Kamis 29 Mei 2025 pagi.

Menurutnya  sebagai anggota dewan, wajar jika dirinya dikenal luas, dan investasi untuk kemajuan daerah serta pembukaan lapangan kerja adalah hal yang positif. Dan tidak ada WNA.

“Faktanya nggak ada alat bekerja dan orang asing itu secara kebetulan mereka visitor pada saat itu. Dan mereka lengkap dengan izin citas tinggal di Indonesia,” ucapnya IW.

Saat ditanya mengapa namanya muncul dan disebut berperan melancarkan operasi tambang tersebut, Iw mengaku tidak pernah terlibat atau berkoordinasi dengan dinas terkait. “Faktanya mereka belum ada kegiatan pertambangan yang serius, hanya membersihkan area persiapan eksplorasi selama satu minggu’, akunya.

Sebelumnya KPH Rawas XIV mengungkapkan penemuannya.

Sebelumnya, Kepala KPH Rawas XIV, Andika, menjelaskan bahwa patroli Polisi Kehutanan (Polhut) yang ditugaskan di kawasan pasca-tambang milik PT Dwina Nusantara Sumatera (DNS) menemukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung. Mirisnya, kawasan ini diketahui telah merambah area hutan lindung. “Patroli dilakukan karena ada indikasi pelanggaran di wilayah eks PT DNS, dan kami temukan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung,” ujar Andika.

Meskipun PT Tembang Rawas Energi (TRE), yang disebut sebagai pengelola tambang saat ini, belum mengantongi izin operasional resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS), sejumlah alat berat terpantau masih beroperasi di lapangan.

Andika menegaskan bahwa kegiatan ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan c, dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Penemuan Warga Negara Asing di Lokasi

Patroli yang dipimpin oleh Polhut Aidil Fitri, SH, juga berhasil menemukan enam warga negara asing, satu juru bicara, dan empat tenaga kerja lokal di lokasi. Mereka mengaku sedang mengambil sampel material tambang. “Mereka mengaku sedang mengambil sampel isi bumi. Aktivitas tersebut telah kami dokumentasikan dalam bentuk rekaman video,” jelas Andika.

Menurutnya Mengingat perusahaan belum memiliki izin resmi untuk mengelola kawasan hutan tersebut, KPH Rawas XIV berkomitmen untuk menindaklanjuti temuan ini secara hukum.

(Ig)