Jakarta, faktapers.id — Komite Eksekutif (Exco) Pusat Partai Buruh secara resmi mengumumkan perubahan jadwal aksi unjuk rasa yang sebelumnya direncanakan berlangsung selama dua hari. Dalam instruksi terbaru, aksi akan dipusatkan pada Selasa, 3 Juni 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Aksi tersebut akan dilaksanakan di dua lokasi utama, yakni Istana Negara dan Gedung DPR RI, dengan titik kumpul massa aksi ditetapkan di depan Kementerian BUMN, Jalan Merdeka Selatan No.13, Jakarta Pusat.
Menurut surat bernomor 149/ORG/EXCO-P/V/2025 yang ditandatangani Presiden Partai Buruh Ir. H. Said Iqbal, M.E., dan Sekretaris Jenderal Ferri Nuzarli, S.E., S.H tertanggal 28 Mei 2025 mengajak seluruh elemen Partai Buruh, termasuk 11 inisiator, pengurus Exco Pusat, provinsi, kabupaten/kota se-Jabodetabekar, serta organisasi pendukung seperti Garda Rakyat dan PIJAR, diminta untuk ikut serta.
Tuntutan utama dalam aksi ini meliputi:
1. Pembatalan kebijakan penghapusan Tunjangan Pangan (TP), Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP), iuran BPJS Kesehatan, dan sumbangan hang duka bagi pensiunan.
2. Penghapusan sistem kerja kemitraan dan pengalihan ke status hubungan kerja formal (PKWTT/PKWT).3. Penolakan terhadap sistem KRIS BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan pekerja.
Aksi ini akan diikuti oleh sekitar 2.000 peserta yang membawa berbagai alat peraga, seperti spanduk, leaflet, bendera organisasi dan Partai Buruh, serta mobil komando. Peserta diinstruksikan mengenakan pakaian berwarna oranye atau atribut resmi organisasi masing-masing.
Dalam suratnya, Partai Buruh menegaskan bahwa aksi akan berlangsung secara damai, terukur, konstitusional, dan bertanggung jawab. Mereka merujuk pada sejumlah dasar hukum, termasuk UU No. 9 Tahun 1998, UU No. 21 Tahun 2000, serta konvensi internasional terkait hak-hak sipil dan politik.
Aksi ini merupakan bagian dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menolak kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kaum buruh dan pensiunan.
[]