Hukum & KriminalJabodetabek

Diduga Maladministrasi, Kepala Desa Cimanggis Dilaporkan ke Polres Depok

138
×

Diduga Maladministrasi, Kepala Desa Cimanggis Dilaporkan ke Polres Depok

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Depok, faktapers.id – Kepala Desa Cimanggis, Abdul Azis, dilaporkan ke Polres Depok pada Sabtu (31/5/2025) atas dugaan tindakan sewenang-wenang. Pelapor adalah Agus bin H Yusuf, warga Kampung Sudi Mampir Rt 04 RW 01, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor.

Agus melaporkan Abdul Azis karena menolak menerbitkan Surat Keterangan Tiga Serangkai (Surat Alas Hak, Surat Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Fisik) untuk lahan seluas 14.000 meter persegi milik orang tuanya, H. Yusuf. Tanah yang berlokasi di Kampung Sudimampir ini ditaksir bernilai fantastis, mencapai sekitar Rp 20 miliar, dengan perkiraan harga tanah Rp 1,5 juta per meter.
Agus bin H Yusuf menyatakan bahwa ia telah mencoba melaporkan kasus ini ke berbagai pihak, termasuk Camat Bojong Gede dan Bupati Kabupaten Bogor, namun belum ada respons serius yang ia dapatkan.

Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor, Johan Pakpahan SH, menyayangkan sikap Kades Cimanggis yang enggan menerbitkan surat yang dibutuhkan warganya. Ia mendesak agar kasus ini ditangani dengan serius dan diusut tuntas. Johan juga menambahkan bahwa kasus ini idealnya ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilimpahkan ke pengadilan dengan bukti yang diajukan oleh ahli waris.

Di sisi lain, penyidik Polres Depok, Sopyan, membenarkan bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap Kepala Desa Cimanggis dan akan segera memanggil saksi-saksi terkait untuk dimintai keterangan.

(Als)