Jakarta, faktapers.id — Menyikapi situasi krisis yang melanda industri padat karya di Indonesia, khususnya Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Minggu, 1 Juni 2025. Aksi ini akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat, dengan perkiraan jumlah peserta mencapai lebih dari 20.000 pekerja dan buruh.
KSPN menilai bahwa maraknya impor ilegal yang membanjiri pasar domestik menjadi ancaman serius terhadap kelangsungan hidup industri dalam negeri. Serbuan produk impor yang tidak melalui jalur resmi menyebabkan produk lokal kalah bersaing, memaksa banyak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), bahkan hingga gulung tikar.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Gelombang PHK tidak hanya terjadi di sektor TPT, tapi juga merambah ke sektor ritel, elektronik, otomotif, media, dan lainnya. Pemerintah harus turun tangan menyelamatkan industri nasional,” tegas KSPN dalam surat pemberitahuannya kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya dari rilis yang diterima faktapers.id, Sabtu 31 Mei 2025.
Adapun Aksi Unjuk Rasa digelar pada Minggu, 1 Juni 2025, dimulai pukul 10.00 – 17.00 WIB berlokasi di Kawasan Patung Kuda, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Aksi direncanakan diikuti sekitar 20.000 pekerja/buruh yang tergabung dalam KSPN Nusantara,menuntut;
1. Berantas Impor Ilegal – Mendesak pemerintah untuk mengambil langkah konkret dalam menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan produsen lokal.
2. Selamatkan Industri Nasional – Meminta kebijakan perlindungan terhadap industri dalam negeri agar mampu bersaing di pasar domestik.
3. Lindungi Pekerja dari PHK – Mendorong pemerintah agar segera merespons ancaman gelombang PHK massal yang kini meluas ke berbagai sektor.
Aksi ini merupakan hasil keputusan bersama dari Rapat Koordinasi Nasional antara KSPN dan federasi-federasi serikat pekerja yang menjadi afiliasi KSPN. Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
KSPN menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan tertib, dengan harapan pemerintah segera mengambil tindakan untuk menyelamatkan jutaan tenaga kerja di Indonesia dari ancaman kehilangan mata pencaharian.
[]