Hukum & KriminalJabodetabek

Aksi Demonstrasi Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung Desak Kejagung Usut Dugaan Suap dan Kejahatan Korporasi PT. Sugar Group Companies

63
×

Aksi Demonstrasi Aliansi Komunitas Aksi Rakyat Lampung Desak Kejagung Usut Dugaan Suap dan Kejahatan Korporasi PT. Sugar Group Companies

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Komunitas Aksi Rakyat (AKAR) Lampung, DPP PEMATANK, dan Koalisi Rakyat Madani (KERAMAT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jl. Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aksi ini berlangsung mulai pukul 10.29 WIB dan berjalan tertib di bawah pengawalan aparat keamanan, Rabu (11 Juni 2025.

Dalam aksinya, sekitar 30 orang massa yang dipimpin oleh M. Iqbal Farochi menuntut agar Kejaksaan Agung segera menetapkan pimpinan PT. Sugar Group Companies (SGC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Richar, terkait perkara perdata antara SGC dan Marubeni Corporation.

Dalam aksi ini  massa menuntut Bongkar Dugaan Suap dan Penyerobotan Lahan. Fengan membawa berbagai poster dan spanduk dengan narasi keras, antara lain:

“Tangkap Pelaku Suap Pembeli Hukum”,

“HGU Dimanipulasi, Pajak Diamputasi”, dan

“Kembangkan Pemeriksaan Dugaan Kerugian Negara oleh Pimpinan Sugar Group Companies”.

Orator dari berbagai elemen menyampaikan orasi yang menyoroti dugaan praktik suap senilai Rp70 miliar, pengemplangan pajak, hingga penyerobotan lahan di Lampung. Mereka menilai Kejagung lamban menangani kasus tersebut dan mendesak agar segera dilakukan penahanan terhadap pihak-pihak terkait.

Adapun Isi Pernyataan Sikap:

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan secara terbuka, Aliansi AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT menegaskan bahwa:

Dugaan suap sebesar Rp70 miliar kepada Zarof Richar, disertai temuan Rp915 miliar dan 51 kg emas, memperkuat indikasi mafia peradilan.

SGC dituding melakukan penyerobotan lahan masyarakat adat dan konservasi di Tulang Bawang, dengan ketimpangan data luas HGU antara 62.000 – 124.000 hektare.

Pengemplangan pajak diduga terjadi melalui laporan manipulatif terhadap luas lahan HGU dan penggunaan sumber daya.

Kejagung diminta bekerja sama dengan KPK dan ATR/BPN untuk menyelidiki seluruh kasus yang melibatkan SGC.

Sekitar pukul 10.50 WIB, empat perwakilan aksi, termasuk M. Iqbal Farochi, diterima oleh Bapak Lilik dan Bapak Herwan Purwoko dari Pos Pelayanan Hukum Kejagung. Dalam pertemuan itu, massa menyampaikan keluhan soal lambatnya proses hukum terhadap SGC, serta mendesak agar penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan lahan perkebunan SGC di Lampung.

Pihak Kejagung melalui perwakilannya menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi dan menyatakan akan menyampaikan laporan tersebut ke pimpinan. Mereka juga meminta maaf atas belum dipublikasikannya proses penggeledahan, dengan alasan teknis.

Setelah aksi di Kejagung berakhir pukul 11.20 WIB, massa melanjutkan demonstrasi ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Aksi ini berlangsung tertib, dengan alat peraga yang digunakan antara lain 1 unit mobil komando, mini bus, serta sejumlah bendera organisasi dan Merah Putih.

Aliansi AKAR, PEMATANK, dan KERAMAT menyatakan tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan. Mereka menyerukan penegakan hukum yang transparan dan tanpa tebang pilih terhadap PT. Sugar Group Companies, yang mereka nilai telah merugikan negara dan masyarakat Lampung melalui praktik kejahatan korporasi. Mereka menegaskan, “SGC tidak boleh kebal hukum.”.