BeritaHeadlineHukum & Kriminal

Ketua LSM PRB Minta Polres Depok Segera Lidik Kades Cimanggis Dugaan Maladministrasi

152
×

Ketua LSM PRB Minta Polres Depok Segera Lidik Kades Cimanggis Dugaan Maladministrasi

Sebarkan artikel ini

Depok, faktapers.id – Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), M. Johan Pakpahan, meminta Polres Depok untuk segera menyidik Kepala Desa Cimanggis, Abdul Aziz, terkait laporan warga bernama Agus Bin H. Yusuf.

Agus melaporkan Kades Cimanggis karena menolak menerbitkan Surat Keterangan Tiga Serangkai (Alas Hak, Keterangan Tidak Sengketa, dan Keterangan Penguasaan Fisik Tanah) atas tanah milik almarhum ayahnya, H. Yusuf.

Tanah yang bersangkutan memiliki luas 14.000 m2 dengan harga pasaran sekitar Rp 1,5 juta per meter. Johan Pakpahan menyatakan bahwa Agus sebagai ahli waris sangat membutuhkan surat keterangan tiga serangkai tersebut.

“Laporan Agus sudah dilaporkan ke Polres Depok sekitar satu tahun yang lalu, namun menurut Johan tindak lanjutnya terhitung sangat lamban,” kata Johan.

Johan meminta Kapolres Depok untuk memproses laporan tersebut dan menyegerakan proses penyidikan.

Johan juga menambahkan bahwa Kades Cimanggis diduga membuat cerita yang tidak jelas kebenarannya terkait penjualan tanah oleh almarhum H. Yusuf untuk melaksanakan ibadah haji. Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas dan dibawa ke pengadilan karena ada dugaan pemalsuan dokumen.

Ia mengatakan, bahwa unsur dua alat bukti sudah terpenuhi untuk memproses kasus ini, yaitu surat asli tanah dan putusan waris dari pengadilan agama.

“Kami meminta agar Polres Depok segera memproses kasus ini dan membawa ke pengadilan untuk mengungkap kebenaran,” pungkas Johan. als