Hukum & KriminalJabodetabek

Polri Temukan Dua Bukti Baru, Ahok Diperiksa Lagi dalam Kasus Lahan Cengkareng

199
×

Polri Temukan Dua Bukti Baru, Ahok Diperiksa Lagi dalam Kasus Lahan Cengkareng

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,

Jakarta, faktapers.id – Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat, kembali mengemuka setelah Bareskrim Polri menemukan dua alat bukti baru. Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pun kembali dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan tambahan terkait perkara yang berpotensi merugikan negara hingga Rp649,89 miliar itu.

“Tambahan BAP Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujar Ahok saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu. Namun, ia enggan menjelaskan isi pemeriksaan karena dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak bisa dibawa pulang oleh saksi. “Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ucap Ahok, yang memimpin DKI Jakarta pada 2014–2017.

Kasus yang berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016 itu melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta tahun anggaran 2015. Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan pejabat Dinas Perumahan Sukmana dan pihak swasta Rudy Hartono Iskandar.

Rudy sebelumnya mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 17 Januari 2025 karena mengandung cacat formal.

Irjen Pol. Cahyono Wibowo, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan. “Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” katanya dalam keterangan pers, Senin (27/1/2025).

[]