Tanjungpinang | faktapers.id – Dewan Pers menjatuhkan sanksi permintaan maaf kepada sembilan media siber di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah diadukan oleh tokoh masyarakat setempat, Ady Indra Pawennari.
Sanksi ini diberikan atas pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) terkait pemberitaan yang dianggap tidak berimbang dan merugikan nama baik Ady.
Ady Indra Pawennari menyampaikan apresiasinya atas respons cepat Dewan Pers di bawah kepemimpinan Komaruddin Hidayat. Hal ini disampaikannya di Tanjungpinang pada Jumat (13/6/2025), setelah menerima delapan surat keputusan dari Dewan Pers. “Atas nama pribadi, kami patut berbangga dan menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kinerja Dewan Pers,” ungkap Ady.
“Dari 17 wartawan media siber yang saya adukan, sudah ada 9 media yang direkomendasikan untuk menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat pembaca dalam waktu 2 x 24 jam. Ini kabar gembira buat kita semua, bahwa wartawan itu tidak boleh suka-suka menulis.”
Pengaduan ini bermula ketika Ady merasa dirugikan oleh pemberitaan sebuah media siber yang menuduhnya melakukan penipuan pematangan lahan di Kabupaten Bintan tanpa melalui proses konfirmasi. Merasa Dewan Pers merespons pengaduan pertamanya dengan cepat, Ady kemudian melanjutkan dengan mengadukan 16 media siber lainnya yang memberitakan isu serupa.
Dalam penilaiannya, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan media-media teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang, tidak melakukan uji informasi (verifikasi dan konfirmasi), serta mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Para teradu juga dinilai tidak mematuhi Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Dewan Pers merekomendasikan Teradu wajib melayani hak jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima,” demikian kutipan dari surat keputusan Dewan Pers.
Ady, yang juga menjabat sebagai Bendahara PWI Kepri, menyayangkan tindakan media-media tersebut. “Mereka ini salah kaprah, tanpa konfirmasi memberitakan saya melakukan penipuan. Padahal, saya ini korban penipuan. Kalau mereka mengerti Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, pasti konfirmasi dulu atau check and recheck,” sesalnya.
Ady telah menyampaikan Hak Jawab kepada media-media yang bersangkutan sesuai arahan Dewan Pers. Ia menyebutkan inisial dari sembilan media tersebut, yaitu HK, KC, BI, GW, GB, PT, BK, DN, dan BN. Delapan pengaduan lainnya saat ini masih dalam proses analisis oleh Dewan Pers.
Secara terpisah, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Muhammad Jazuli, mempersilakan Ady Indra Pawennari untuk mempublikasikan hasil penyelesaian pengaduannya tersebut kepada publik.
(*/Nel)