NTBHukum & Kriminal

Korban Pemerkosaan Dipaksa ke Polsek, Malah Jadi Korban Lagi oleh Polisi

126
×

Korban Pemerkosaan Dipaksa ke Polsek, Malah Jadi Korban Lagi oleh Polisi

Sebarkan artikel ini

Sumba Barat Daya, faktapers.id — Alih-alih mendapat perlindungan dan keadilan, seorang perempuan muda di Sumba Barat Daya justru menjadi korban untuk kedua kalinya—kali ini oleh aparat penegak hukum. MML (25), perempuan yang sebelumnya melapor sebagai korban pemerkosaan, diduga dicabuli oleh oknum polisi saat proses pemeriksaan di kantor Polsek Wewewa Selatan.

Peristiwa memilukan ini terjadi saat MML tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Aipda Paulus Salo, Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan. Ironisnya, pencabulan itu diduga dilakukan saat MML seharusnya mendapatkan pendampingan hukum atas laporan pemerkosaan yang menimpanya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan, awal Maret lalu.

“Kami sudah laporkan kasus pemerkosaan ke polisi, tapi justru keponakan saya dicabuli lagi oleh petugas di kantor polsek,” ungkap Naomi Daero Bora (44), tante korban, kepada wartawan, Senin (9/6).

Naomi menuturkan, keponakannya menjadi korban kekerasan seksual pada 1 Maret 2025, diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial OBL, yang dikenal sering mabuk dan berbuat onar di kampung. OBL dan MML sempat ditemukan bersama di area semak di dekat rumah warga sebelum pelaku melarikan diri.

Setelah laporan dilayangkan ke polisi, MML sempat dibawa untuk visum ke RSU Karitas Weetabula. Namun tragedi lanjutan terjadi malam harinya, ketika Aipda Paulus datang ke rumah korban dan memaksa membawa MML ke kantor polsek untuk pemeriksaan tambahan, tanpa pendamping keluarga.

“Saya mau ikut, tapi dilarang. Dia bilang hanya sebentar saja periksa lalu langsung diantar pulang,” kata Naomi.

MML tidak langsung menceritakan apa yang dialaminya malam itu. Naomi baru menyadari ada sesuatu yang tidak beres ketika korban menunjukkan tanda-tanda trauma dan enggan berbicara. Belakangan, barulah MML mengungkap bahwa ia mengalami tindakan cabul saat berada di ruang pemeriksaan.

Fakta ini semakin menyayat hati karena MML diketahui mengalami keterbatasan mental. Meski berusia 25 tahun, ia disebut kesulitan berkomunikasi dan sering bingung mengingat peristiwa. Dalam keseharian, ia hanya tinggal di rumah membantu merawat anak Naomi yang masih balita.

Kasus ini kini telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Sumba Barat Daya, dan telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumba Barat Daya. Kapolres AKBP Harianto Rantesalu membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Aipda Paulus Salo dan sedang menangani laporan tersebut melalui Seksi Propam.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Tindakan oknum tersebut telah mencoreng nama baik institusi Polri,” ujar Kapolres dalam pernyataan resminya.

Pihak keluarga berharap kasus ini tidak ditutupi dan meminta keadilan ditegakkan, baik atas pemerkosaan yang dialami MML maupun dugaan pencabulan oleh aparat polisi yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.

[]