Hukum & KriminalJabodetabek

Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Memeras Warga, Minta “Jatah” 10 Persen dari Penjualan Tanah

153
×

Eks Lurah Kelapa Dua Didakwa Memeras Warga, Minta “Jatah” 10 Persen dari Penjualan Tanah

Sebarkan artikel ini
Mantan Lurah Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman.

Jakarta, faktapers.id– Mantan Lurah Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Herman (63 tahun), resmi didakwa dalam kasus pemerasan terhadap warganya sendiri. Ia dituduh meminta “jatah” sebesar 10 persen dari hasil penjualan tanah milik warga selama menjabat sebagai lurah pada periode 2015 hingga 2017.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memaparkan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

“Terdakwa didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa warga memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan cara yang melawan hukum, untuk menguntungkan diri sendiri,” ungkap Jaksa dalam sidang dakwaan, Senin (16/6/2025).

Modus yang dilakukan Herman terungkap ketika beberapa warga hendak menjual tanah miliknya. Saat itu, terdakwa secara lisan menegaskan bahwa proses administratif tidak akan berjalan jika dirinya tidak mendapatkan bagian dari hasil transaksi.

Menurut jaksa, tindakan tersebut tidak hanya mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintahan di tingkat kelurahan, tetapi juga masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dan pemerasan sesuai dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini mencuat setelah beberapa warga yang menjadi korban melapor dan memberikan keterangan disertai bukti adanya permintaan jatah oleh terdakwa. Uang yang diminta disebut sebagai “biaya pengurusan” atau “pengamanan proses”.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi pada pekan mendatang. Jaksa menegaskan bahwa tuntutan terhadap Herman akan dibacakan setelah seluruh rangkaian pembuktian selesai.

Hingga saat ini, pihak terdakwa belum memberikan pernyataan resmi kepada media. Namun tim penasihat hukumnya menyatakan bahwa kliennya akan membantah sebagian dakwaan dan siap menghadirkan saksi meringankan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur pemerintah di tingkat kelurahan yang semestinya memberikan pelayanan publik secara jujur dan profesional.

[]