Klaten, faktapers.id – Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ngawonggo, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, diduga disalurkan secara tidak semestinya. Sejumlah dana pinjaman BUMDes ternyata diberikan kepada pihak warga luar desa, yang seharusnya tidak menjadi sasaran utama manfaat dana tersebut.
Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, karena dana BUMDes idealnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi warga desa setempat. Kepala Desa Ngawonggo, Nur Hafid ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyimpangan tersebut. Ia mengakui bahwa sebagian dana BUMDes dipinjamkan kepada orang luar desa.
“Iya benar, ada dana yang dipinjamkan kepada pihak luar. Kami menyadari hal itu tidak sesuai dengan aturan. Kami akan segera melakukan reorganisasi pengurus BUMDes agar kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.
Menurutnya, langkah perbaikan akan segera diambil, termasuk evaluasi dan perombakan struktur kepengurusan BUMDes. Pemerintah desa berjanji akan lebih ketat dalam pengawasan penggunaan dana desa, khususnya dana BUMDes yang menyangkut kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Aspek Hukum
Secara hukum, penyimpangan dalam pengelolaan dana BUMDes dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan keuangan desa.
Berdasarkan:
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan serta Pembubaran BUMDes, pasal 20 ayat (1) menyebutkan bahwa “BUMDes wajib mengelola usahanya secara profesional dan transparan demi kesejahteraan masyarakat desa.”
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 87 ayat (3) menegaskan bahwa BUMDes didirikan untuk mengembangkan kegiatan usaha ekonomi masyarakat dan/atau pengelolaan potensi ekonomi desa.
Jika terbukti ada unsur kerugian negara atau desa, maka hal ini dapat dijerat pasal-pasal dalam UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), khususnya pasal 3 yang mengatur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara.
Pengamat kebijakan publik dan pemerintahan desa, Muhamad Kusni, menilai penyimpangan seperti ini harus segera diluruskan. “Dana BUMDes bersumber dari uang rakyat yang dikelola negara melalui desa. Jika dipinjamkan kepada pihak luar tanpa mekanisme dan persetujuan yang sah, maka itu bisa jadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Saat ini, pihak pemerintah desa diminta transparan dan kooperatif dalam proses penertiban. Warga pun berharap agar dana BUMDes benar-benar difokuskan untuk kemajuan ekonomi masyarakat desa Ngawonggo sesuai dengan semangat awal pendirian badan usaha tersebut.
(Madi)